BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan warga Gampong Matang Panyang, Seunuddon, Aceh Utara, Nurmajidah (32) yang diduga dilakukan oknum debt collector.
Dugaan penganiyaan itu diketahui setelah beredarnya video seorang wanita paruh baya warga Aceh Utara di media sosial yang terluka di bagian hidung dan mengeluarkan darah diduga akibat dianiaya debt collector.
“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2026.
Politisi Partai Aceh ini meminta penegak hukum di wilayah Aceh Utara untuk menurunkan tim mengusut informasi tersebut agar korban mendapatkan keadilan hukum.
“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegas Tgk. Muharuddin.
Selain itu, Tgk. Muharuddin juga mendesak perusahaan tempat debt collector itu bekerja untuk bertanggung jawab jika terbukti penganiaayaan yang dilakukan oknum staf perusahaan kredit tersebut.
“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugiaan lain yang dialami korban,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara itu.[]




