LHOKSEUMAWE – Front Mahasiswa Prodemokrasi Pasee (FMPP) meminta aparat kepolisian bertanggung jawab atas tindakan represif terhadap mahasiswa peserta aksi refleksi 14 Tahun MoU Helsinki di Gedung DPRA, Banda Aceh, 15 Agustus 2019.
Koordinator FMPP, Fakhrur Razi, saat konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat, 16 Agustus 2019, mengatakan, aksi di Gedung DPRA tersebut dilakukan pihak BEM se-Aceh. Saat aksi itu, kata dia, terjadi tindakan represif aparat Polresta Banda Aceh terhadap mahasiswa.
“Hal tersebut dipicu oleh salah seorang yang ikut tergabung di dalam peserta kemudian menurunkan bendera bintang bulan yang sudah dinaikkan oleh peserta aksi. Kemudian orang tersebut juga tidak diketahui oleh kawan-kawan peserta aksi, ia memakai baju bebas berkomunikasi layaknya pihak kepolisian. Sehingga terjadinya tindakan represif dari oknum kepolisian,” kata Fakhrur Razi.
Menurut Fakhrur Razi, pihak kepolisian juga mengamankan lima mahasiswa. Yakni, M. Sabar (Wakil Ketua BEM Unimal), Ikhwan Fuadi (korlap), Lukman Hakim, Risky Ardial (Presiden UIN Ar-Raniry), dan Zubaili (Jaringan Anak Syuhada).
Terkait tindakan kepolisian tersebut, FMPP menyatakan sikap. Pertama, aparat keamanan harus menjamin berjalannya aksi menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur UU. “Dan menjalankan Peraturan Kapolri tentang tata cara penyelenggara pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum”.
Kedua, FMPP minta Polda Aceh untuk memberikan pendidikan ulang terhadap kepolisian di seluruh jajaran Polda Aceh sampai tingkat kabupaten/kota. Ketiga, FMPP minta Kapolri menindaklanjuti sikap anggotanya yang telah melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang melakukan aksi di Gedung DPRA.
Keempat, FMPP mengingatkan pihak kepolisian di Aceh untuk menjalankan UUD 1945 sebagai dasar negara. Keenam, apabila segala tindakan yang berupaya membungkam aksi massa untuk menyampaikan pendapat di muka umum di Aceh tidak dapat dihilangkan maka akan dapat merusak persatuan nasional, dan disorientasi demokrasi di Aceh.
“Keenam, aparat kepolisian harus bertanggung jawab atas tindakan represif terhadap kawan-kawan peserta aksi. Karena tindakan represif itu ilegal, tidak pernah dibenarkan oleh UU apapun,” demikian pernyataan FMPP.
Adapun organisasi bergabung dalam FMPP, di antaranya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unimal, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unimal, perwakilan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Kota Lhokseumawe, Perjuangan Rakyat Ekstra Parlementer, Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EW-LMND) Provinsi Aceh, dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR).
Sementara itu, informasi diperoleh portalsatu.com/ dari Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, kelima mahasiswa tersebut sudah dibebaskan oleh pihak Polresta Banda Aceh, Jumat, 16 Agustus, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari tadi, setelah diinterogasi terkait aksi yang dilakukan pada Kamis/kemarin. (Baca: Koalisi NGO HAM Desak Kapolri Evaluasi Polresta Banda Aceh)[](*)




