BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai “Universitas Syiah Kuala menjadi pelaku kriminalisasi terhadap kebebasan-kebebasan akademis yang semestinya menjadi tanggung jawab peradaban perguruan tinggi”. Penilaian tersebut disampaikan LBH Banda Aceh dalam pernyataan sikapnya merespons tindakan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah mempolisikan Saiful Mahdi, Dosen Fakultas MIPA perguruan tinggi itu.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H., Sabtu, 31 Agustus 2019, menyebutkan, Saiful Mahdi dilaporkan ke Polres Banda Aceh karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik (FT) pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Unsyiah. Kritikan ini disampaikan Saiful Mahdi dalam grup WhatsApp (WA) beranggotakan akademisi di Unsyiah.

“Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil Tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019 terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal, menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti. Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Saiful Mahdi telah diperiksa di Polresta Banda Aceh menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE,” ujar Syahrul melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Sabtu sore.

Syahrul melanjutkan, kampus semestinya menjadi labaratorium kebebasan, pengembangan demokrasi, dan penjamin Hak Asasi Manusia. Selain itu kampus juga semestinya menjadi labarotorium pengamanan kepada insan-insan kritis terutama menjadi benteng utama perlindungan upaya kriminalisasi terhadap insan akademis dalam hal ini dosen, peneliti, dan mahasiswa.

“Namun dengan kejadian ini kampus Unsyiah malah menjadi pelaku kriminalisasi terhadap kebebasan-kebebasan akademis yang semestinya menjadi tanggung jawab peradaban perguruan tinggi. Universitas Syiah Kuala yang seharusnya menjadi orang tua dan pengayom bagi ilmu pengetahuan, justru menjadi perusak ilmu pengetahuan,” kata Direktur LBH Banda Aceh itu. 

Kronologi kejadian

Syahrul menjelaskan, pada Maret 2019, Saiful Mahdi membuat tulisan di dalam grup WA bernama “Unsyiah KITA” beranggotakan 100 dosen Unsyiah. Adapun redaksi tulisan tersebut, kata dia, yakni, “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Akibat postingannya tersebut, Saiful Mahdi diadukan oleh Dekan FT ke Senat Unsyiah. Pada 18 Maret, Saiful Mahdi dipanggil oleh Komisi F Senat Unsyiah. Namun, kata Syahrul, Saiful Mahdi hanya diminta klarifikasi atau keterangan oleh Komisi F Senat Unsyiah, bukan sidang etik. “Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala,” ujar Syahrul. 

Selanjutnya, kata Syahrul, Rektor Unsyiah mengirim surat kepada Saiful Mahdi perihal Teguran Pelanggaran Etika Akademik tertanggal 6 Mei 2019 yang pada pokoknya berisi, “Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Grup WhatsApp “Unsyiah KITA” dan Grup WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.”

Saiful Mahdi kemudian membalas surat tersebut pada 15 Mei 2019, yang isinya menyatakan keberatan dengan teguran dari Rektor Unsyiah, karena dia merasa tidak pernah menjalani sidang etik di Senat perguruan tinggi itu. Surat yang ditujukan kepada Rektor Unsyiah itu juga ditembuskan ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta. 

Kronologi proses penyidikan

Menurut Syahrul, Saiful Mahdi mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Banda Aceh pada Kamis, 4 Juli 2019. Dia diminta hadir ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian penyidik dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pelapor hanya ingin saksi terlapor untuk meminta maaf dalam satu minggu ini, sebelum nantinya penyidik bisa menetapkan ia jadi tersangka. Selanjutnya pada 11 Juli 2019, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya dengan pasal dan UU yang sama. Dan para penyidik meminta waktu untuk melakukan gelar perkara terkait status saksi (Saiful Mahdi) selanjutnya,” ujar Syahrul.

Syahrul melanjutkan, pada 30 Agustus 2019 Saiful Mahdi mendapatkan panggilan sebagai tersangka untuk pemeriksaan tanggal 2 September 2019, dengan pasal dan undang-undang yang sama.

Dengan kejadian ini, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan HAM, salah satunya kebebasan dalam berpendapat baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik.

“Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik. Sebagai rakyat Aceh, kita ingin melihat Universitas Syiah Kuala menjadi kampus yang kritis, menjadi kampus yang peduli kepada rakyat Aceh,” tulis Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh, dalam pernyataan sikap pihaknya terkait kasus tersebut.  

Rektor Unsyiah, Prof. Samsul Rizal, dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Sabtu malam, menolak memberikan penjelasan terkait kasus Saiful Mahdi itu. Samsul Rizal juga tidak bersedia menanggapi tudingan LBH Banda Aceh terhadap Unsyiah. Rektor Unsyiah meminta agar ditanyakan saja pada Saiful Mahdi.

Neu tanyong mantong bak Pak Saiful. Bek neu tanyong bak lon, tanyong bak Saiful Mahdi, yue jaweub yang jujur, hanjeut berbohong (ditanyakan saja kepada Pak Saiful Mahdi. Jangan ditanyakan ke saya, tanya kepada Saiful Mahdi, minta dijawab dengan jujur, tidak boleh berbohong),” kata Samsul Rizal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Muhammad Taufiq, membenarkan penyidik sudah menetapkan dosen Unsyiah, Saiful Mahdi, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik, dan dijerat dengan pasal dalam UU tentang ITE. Taufik juga mengakui penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Saiful Mahdi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 September 2019. “Ya, betul,” kata Taufik menjawab portalsatu.com/ via pesan WA, Sabtu.[](rilis/nsy)