BANDA ACEH – Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar mengeluarkan pernyataan sikap tentang penolakan pengukuhan pengurus MAA hasil Mubes Tahun 2018 oleh Plt. Gubernur Aceh.
“Setelah kami mengikuti polemik serta mempelajari dan mengkaji dengan seksama pokok-pokok pikiran Surat Gubernur Aceh tentang penolakan pengukuhan pengurus MAA hasil Mubes Tahun 2018 yang sudah beredar luas di media massa, kami pengurus MDPM Aceh Besar, menyatakan sikap,” kata Ketua Dewan Pelaksana MDPM Aceh Besar, Sudirman M. Ali, S.H., 24 Februari 2019.
Berikut selengkapnya pernyataan sikap MDPM Aceh Besar:
1. Kami meyakini bahwa pelaksanaan Mubes MAA Provinsi tahun 2018 yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Aceh, diwakili Sekretaris Daerah Aceh Drs. Demawan, M.M., adalah sah secara meyakinkan sesuai dengan ketentuan Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh.
2. Kami sangat menyesali keputusan sepihak dan sewenang-wenang Plt. Gubernur Aceh yang menolak pengukuhan pengurus MAA provinsi yang dipilih secara sah melalui mekanisme Mubes.
3. Kami menilai disamping tidak menunjukkan sikap bijak dan arif, keputusan Plt. Gubernur Aceh dimaksud dapat juga memicu keresahan dan konflik baru di tengah-tengah masyarakat.
4. Dengan mengedepankan sikap kenegarawan dan kearifan sebagai ayah yang baik bagi seluruh rakyat Aceh, Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar dengan segala kerendahan hati memohon kepada yang terhormat Plt. Gubernur Aceh untuk membuka ruang duduk bersama dengan pengurus MAA hasil Mubes 2018 dalam rangka menemukan solusi terbaik, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini.
5. Sebagai Ureung-Ureung Tuha di Wilayah Aceh Lhèè Sagoe, kami akan menaruh hormat dan takzim kepada Plt. Gubernur Aceh jika berlapang hati untuk membuka ruang dialog dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini. Namun jika Plt. Gubernur Aceh berkukuh dengan sikap kesewenang-wenangnya, maka dengan berat hati kami nyatakan, kami akan terus membangun semangat perlawanan yang keras terhadap keputusan Plt. Gubernur Aceh tersebut.[](rilis)



