BANDA ACEH – Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Besar mengeluarkan pernyataan sikap terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018 lalu. Pembakaran bendera itu diduga dilakukan oleh oknum anggota Banser.

Ketua MPU Aceh Besar,  Tgk. H. Muksalmina AW., didampingi anggota MPU Tgk. Muhammad Faisal, Jumat, 26 Oktober 2018, mengatakan, pertama, MPU merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam. Karena cara mereka membakar seolah bersenang telah menghanguskan suatu hal yang terlarang.

“Kedua, aksi tersebut mengandung pelecehan terhadap agama dan umat Islam. Ketiga, meminta agar oknum tersebut bertaubat kepada Allah Swt., dengan taubat nashuha. Keempat, meminta para oknum tersebut agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui lisan dan tulisan kepada umat Islam Indonesia khususnya dan umat Islam dunia umumnya,” kata Tgk. Muksalmina AW., dalam pernyataan sikap diterima portalsatu.com/ dikirim Tgk. Muhammad Faisal dari MPU Aceh Besar.

Kelima, meminta aparatur negara bertindak secara proporsional dan profesional dalam menangani insiden yang sangat sensitif. “Keenam, meminta Banser Aceh tidak terprovokasi dengan insiden dimaksud, namun tetap menjaga solidaritas dan ukhuwah,” bunyi pernyataan sikap MPU Aceh Besar.[](rel)