BANDA ACEH – Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-T.A. Khalid, M. Nasir Djamil mengatakan, aksi walk out saksi paslon nomor urut 5 ini saat rapat pleno KIP Aceh bentuk puncak dari penegasan terhadap pihak penyelanggara yang tidak menggubris tuntutan mereka.
(Baca: Saksi Mualem-TA Walk Out dari Rapat Pleno KIP Aceh)
Tidak menggubris kemudian juga mengabaikan permintaan ini, akhirnya klimaksnya itu ada di DPRA tadi (saat rapat pleno KIP Aceh). Artinya, kita sudah mengingatkan penyelenggara pilkada di kabupaten/kota soal ini, tapi ternyata mereka memang sepertinya tidak menggubris, kata Nasir Djamil saat konferensi pers, di Bale Pemenangan Muzakir Manaf-T.A. Khalid, Lampriet Banda Aceh, Sabtu, 25 Februari 2017, sore.
Nasir Djamil menjelaskan, pelaksanaan Pilkada 2017 telah menyimpang dari perundang-undangan, terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran bukan saja mengarah kepada administratif, tetapi juga kepada pidana. Kami melihat pelanggaran-pelanggaran itu terstruktur, sistematis, dan masif, katanya.
Jadi, kami ingin mengatakan bahwa proses demokrasi yang diterjemahkan melalui pilkada itu harus berbasis hukum. Kalau kemudian ada ketentuan-ketentuan hukum yang dilewati atau dilanggar, atau diabaikan atau dikang-kangi, maka sudah kewajiban kita semuanya untuk mengingatkan itu, katanya lagi.
Nasir Djamil menyebut ada tiga pelanggaran. Pertama, terkait PKPU No. 8 Tahun 2016 mengenai letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap masif terjadi pelanggaran di daerah-daerah.
Ini menyangkut dengan Tempat Pemungutan Suara. Sebab ketika ada upaya-upaya untuk kemudian melanggar aturan ini, itu disinyalir pasti ada motif. Tidak ada tidak mungkin kemudian pelanggaran terhadap PKPU ini tidak ada motif, pasti ada motif sehingga kemudian bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan pasangan calon, itu satu, kata Nasir Djamil.
Pelanggaran kedua, kata Nasir Djamil, soal Qanun Nomor 12 Tahun 2016 yang menyangkut tentang Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan satuan kerja perangkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Aturan yang tidak sesuai dengan Qanun No. 12 Tahun 2016, dan PKPU No. 15 Tahun 2016 yang mengakibatkan banyaknya pemilih tidak memberikan hak suaranya. Soal misalnya Kartu Tanda Penduduk, dan kita sadar bahwa e-KTP itu belum semua dimiliki oleh masyarakat di Aceh yang berada di pelosok-pelosok. Nah, ini juga kemudian menghalang-halangi sehingga membuat hak mereka, hak yang paling asasi yang diatur di dalam konstitusi bahwa hak dipilih dan memilih itu akhirnya hilang, kata Nasir Djamil.
Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 yang dianggap tidak dilaksanakan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang transparan. Jadi, soal formulir lampiran model C1 KWK dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa atau di kelurahan. Patut diduga bahwa tidak transparannya penyelenggara di tingkat gampong dengan tidak menempelkan apa yang sudah dihasilkan sehingga kemudian publik bisa tahu, masyarakat bisa tahu, semua bisa akses, kata Nasir Djamil.[]



