LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara korupsi dana hibah yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar. Dasni Yuzar sebagai pendiri/penasehat YCD dihukum oleh MA lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subdider enam bulan kurungan. JPU telah mengeksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, malam.

(Baca: Begini Proses Eksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe)

Putusan kasasi MA itu sekaligus membatalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh yang membebaskan Dasni dan dua pengurus YCD, Reza Maulana (ketua) dan Amir Nizam (sekretaris). Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh yang menyidangkan perkara korupsi itu adalah Ainal Mardhiah (hakim ketua), Syaiful Has’ari dan Zulfan Efendi (hakim anggota).

Namun, salah seorang hakim anggota (hakim adhock I), Syaiful Has’ari dissenting opinion atau beda pendapat dengan dua hakim lainnya. Syaiful  menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan korupsi. Sedangkan dua dua hakim lainnya, Ainal Mardhiah dan Zulfan Efendi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga divonis bebas. 

(Lihat pula: MaTA: Pengadilan Tipikor Banda Aceh Ceroboh Dalam Memutus Perkara)

“Ketua hakim Ainal Mardhiah satu alumni fakultas hukum dengan terpidana (Dasni). Sebelum putusan hakim tipikor itu kita sudah menduga (akan divonis bebas), karena peluang terjadi konflik kepentingan sangat besar,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Juni 2016.

Dalam catatan MaTA, ada dua kasus korupsi yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, tetapi kemudian dibatalkan oleh MA setelah JPU melakukan kasasi.

“Artinya, ini pertanda buruk terhadap putusan-putusan hakim ke depan. Publik patut menduga dan curiga dengan putusan dan kebijakan ke depan selama hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh masih melihat kejahatan korupsi sebagai hal yang biasa,” ujar Alfian.[] (idg)