LHOKSEUMAWE Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Pasalnya, anggota termasuk ketua KIP Lhokseumawe dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawepengganti Sofyanyang diduga tidak memenuhi ketentuan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut diadukan Panwaslih Kota Lhokseumawe kepada DKPP.
DKPP melalui putusan nomor 143/DKPP-PKE-V/2016, mengabulkan pengaduan para Pengadu (ketua dan anggota Panwaslih Lhokseumawe) untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Syahrir M. Daud selaku ketua merangkap aggota KIP Kota Lhokseumawe, Teradu II atas nama Dedy Syahputra, Teradu III atas nama Yuswardi Mustafa, Teradu IV atas nama Armia M. Nur, dan Teradu V atas nama Abdul Hakim selaku anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya putusan ini, bunyi poin nomor 2 putusan DKPP itu.
Putusan itu ditetapkan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai ketua merangkap anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt., Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai anggota, Jumat, 6 Januari 2017, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu, 25 Januari 2017 oleh ketua dan anggota DKPP tersebut dengan dihadiri para Pengadu dan para Teradu. (Baca: Terkait Rachmatsyah, DKPP Menjatuhkan Sanksi Terhadap KIP Lhokseumawe)
Berikut pertimbangan putusan DKPP dikutip portalsatu.com dari file salinan putusan DKPP Nomor 143/DKPP-PKE-V/2016 yang dipublikasikan melalui laman resmi DKPP RI:
PERTIMBANGAN PUTUSAN
Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2107.
Para Pengadu selaku Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon Rachmatsyah-T. Noufal tidak merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Menurut para Pengadu, calon Walikota Lhokseumawe atas nama Rachmatsyah yang merupakan pengurus DPC Partai Demokrat belum mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat saat mendaftar.
Para Pengadu menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan pengurus Partai Politik yang maju melalui jalur perseorangan harus mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pencalonan. Berdasarkan keterangan Nova Iriansyah selaku Ketua DPD Partai Aceh (Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, red), Rachmatsyah masih menjadi pengurus DPC Demokrat Kota Lhokseumawe. Rachmatsyah mengajukan surat pengunduran diri melalui DPP Partai Demokrat tanggal 4 Oktober 2016. Para Pengadu menyatakan telah menyampaikan terkait hal tersebut kepada para Teradu.
Para Pengadu menyampaikan kepada para Teradu untuk memperhatikan keterpenuhan seluruh syarat pencalonan Pasangan Calon Rachmatsyah-T. Noufal. Para Teradu pada tanggal 24 Oktober 2016 tetap menetapkan Pasangan Calon Rachmatsyah-T. Noufal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2017. Menurut para Pengadu, tindakan para Teradu menetapkan Pasangan Calon Rachmatsyah-T. Noufal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu membantah dalil aduan para Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe tahun 2017 sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Para Teradu menyatakan bahwa selama proses pendaftaran sampai penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe tidak ada keberatan dan rekomendasi tertulis dari para Pengadu selaku Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Terkait pendaftaran Rachmatsyah sebagai calon Walikota Lhokseumawe menggantikan Sofyan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kesehatan, para Teradu menyatakan tidak ada laporan keberatan dari Paslon lain maupun para Pengadu. Para Teradu menyatakan para Pengadu baru mempermasalahkan pencalonan Rachmatsyah setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota Lhokseumawe dengan mengeluarkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi.
Para Teradu menyatakan seluruh syarat calon telah dipenuhi oleh Rachmatsyah.Terkait dengan syarat harus mengundurkan diri dari kepengurusan Partai sebagaimana keberatan para Pengadu, para Teradu menyatakan hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Para Teradu menyatakan syarat tersebut baru diatur dalam Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Terkait dengan pertentangan persyaratan calon tersebut, para Teradu menyatakan berpengangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dasar pertimbangannya adalah Qanun tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hal ini dikarenakan kedudukan UUPA lebih tinggi dari Qanun. Para Pengadu juga menyatakan bahwa Qanun Nomor 5 Tahun 2012 sedang dalam proses pembahasan perubahan di DPRA. Dalam draf perubahan tersebut syarat mundur dari kepengurusan partai poilitik 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon tidak dicantumkan lagi.
Hal yang sama terjadi juga dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemililhan Umum Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Diwilayah Aceh, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua Dan Papua Barat. Bahwa dalam peraturan tersebut telah menghapus syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.
Para Teradu juga pada tanggal 3 November 2016 menerima Surat Mendagri Nomor 188/8685/OTDA tentang Harmonisasi, Singkronisasi, dan Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan syarat mundur dari keanggotaan partai politik bagi pengurus partai politik yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan tidak perlu lagi diatur dalam Qanun Pilkada yang baru;
Menimbang dalam sidang pemeriksaan, para Teradu menolak dalil aduan para Pengadu yang menyatakan tidak melaksanakan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi. Para Teradu menyatakan telah memenuhi undangan para Pengadu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tanggal 29 Oktober 2016. Terkait dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/PANWASLIH-LSW-HPP-TM/X/2016 yang disampaikan oleh para Pengadu, para Teradu sudah menindaklanjutinya. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan berkoordinasi dengan Ketua Panwaslih Aceh atas nama Syamsul Bahri dan Ketua KIP Aceh. Para Teradu tanggal 4 November 2016, juga melakukan rapat koordinasi dengan para Pengadu untuk membahas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas PKPU RI Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, para Teradu menyampaikan hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut yang tertuang dalamFormulir Model PAPTL-2. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu dalam menetapkan Calon Walikota Lhokseumawe atas nama Rachmatsyah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para Teradu juga telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan para Pengadu;
Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, para Teradu selaku KIP Kota Lhokseumawe menetapkan Pasangan Calon Pemlihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2017 pada tanggal 24 Oktober 2016.
Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Rachmatsyah-T. Noufal dari jalur perseorangan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Rachmatsyah menjadi calon Walikota Lhokseumawe menggantikan Sofyan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Kesehatan. Pasangan Sofyan-T. Noufal telah memenuhi syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemlihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2017.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta bahwa Rachmatsyah merupakan pengurus DPC Partai Demokrat dan belum mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai calon Walikota Lhokseumawe menggantikan Sofyan. Para Teradu menetapkan Rachmatsyah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Para Pengadu menyatakan bahwa tindakan para Teradu menetapkan Rachmatsyah bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta terdapat tafsir yang berbeda antara para Pengadu dan para Teradu. Hal ini terkait dengan syarat mengundurkan diri calon yang maju melalui jalur perseorangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
Terkait dengan hal tersebut, DKPP berpendapat pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh diatur secara khusus dan berpedoman pada Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA tersebut dinyatakan bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh diatur dalam Qanun. Peraturan Pelaksana sebagaimana dinyatakan UUPA tersebut adalah Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Dalam kaitannya dengan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik diatur dalam ketentuan Pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Terkait dengan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Rachmatsyah sebagai calon Walikota Lhokseumawe pengganti Sofyan seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta para Pengadu selaku Komisioner Panwasih Kota Lhokseumawe tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik selama tahapan pencalonan dan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lhoksemawe. Hal ini berdasarkan fakta bahwa selama tahapan tersebut, para Pengadu tidak merekomendasikan pelanggaran administrasi pencalonan Rachmatsyah sebagai calon Walikota Lhokseumawe.
Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat seharusnya para Pengadu bisa mencegah pelanggaran tersebut dengan merekomendasikan kepada KIP Kota Lhoksemawe untuk tidak menetapkan Rachmatsyah sebagai calon Walikota Lhokseumawe. DKPP juga perlu mengingatkan para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhoksemawe harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khusus untuk Provinsi Aceh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Sekalipun draf perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tidak lagi mencatumkan ketentuan syarat mundur dari partai, namun para Teradu tidaklah dapat menjadikan draf tersebut sebagai dasar hukum mengingat ketentuan tersebut masih dicita-citakan (ius constituendum) dan oleh karenanya belum berlaku.
Meski demikian, DKPP berpendapat bahwa para Pengadu seharusnya dapat mencegah terjadinya kesalahan jika menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal dengan memberikan rekomendasi sejak diketahuinya permasalahan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Huruf b dan c, Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
DKPP berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Bahwa DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Para Teradu.
Selengkapnya lihat di sini: Putusan no.143 tahun2016 [](idg)







