BANDA ACEH – Kejaksaan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari mulai 26 Juli 2018.
Menurut jaksa, tersangka berinisial drh. Rz (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian/DKPP) Kota Lhokseumawe dan drh. IM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu. Sedangkan drh. DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada DKPP Lhokseumawe) ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar. DH adalah seorang perempuan sehingga ia ditahan di Rutan khusus wanita.
Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis, 26 Juli 2018 siang, membenarkan pihaknya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan mulai hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam 20 hari ke depan untuk segera disidangkan.
Adapun pertimbangan jaksa menahan ketiga tersangka di Rutan yang ada di Banda Aceh atau Aceh Besar untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor. “Untuk memudahkan dan mempercepat proses persidangan agar tidak ada kendala,” kata Miftahuddin menjawab portalsatu.com/ terkait pertimbangan jaksa menahan ketiga tersangka setelah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe.
“Dan yang perlu digarisbawahi bahwa penyidik kepolisian melakukan penyidikan terpisah terhadap ES dan kawan-kawan. ES adalah salah satu rekanan dalam pengadaan ternak itu,” ujar Miftahuddin.
Artinya, proses hukum kasus itu tidak berhenti pada tersangka Rz, DH dan IM dari DKPP Lhokseumawe. Dalam persidangan terhadap ketiga tersangka itu nantinya, kata Miftahuddin, JPU juga akan menyampaikan bahwa penyidik kepolisian melakukan penyidikan terpisah terhadap ES dan kawan-kawan.
Penyidikan terpisah terhadap rekanan pengadaan ternak itu diketahui dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe ke Kejari setempat, 29 Juni 2018. (Baca: Kasus Ternak, Penyidik Kirim SPDP Terhadap Rekanan ke Jaksa)
Diberitakan sebelumnya, tersangka Rz, DH dan IM langsung ditahan setelah diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe kepada pihak Kejari Lhokseumawe di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 26 Juli 2018, siang. Kasus bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014–yang dananya dialokasikan melalui DKPP senilai Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan negara Rp8,1 miliar lebih. (Baca: Jaksa Tahan Kepala DKPP Lhokseumawe dan Dua ‘Anak Buahnya’)[](idg)



