JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Zuraida Alwi, karena dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Said Syahrul Ramad, yang sebelumnya menjabat Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Putusan DKPP Nomor Perkara: 249/DKPP-PKE-VII/2018, yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis, Dr. Harjono didampingi dua Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.
Dikutip portalsatu.com/ dari isi Putusan DKPP diperoleh dari dkpp.go.id, perkara itu diadukan oleh calon anggota Panwaslih Nagan Raya. Pengadu mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Nomor Pengaduan266/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 20 September 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara itu, Zuraida Alwi menjadi Teradu I, dan Said Syahrul Ramad Terdu II.
Adapun pertimbangan Putusan DKPP antara lain, terhadap pokok aduan Teradu I meminta uang sebesar Rp40.000.000 hingga Rp50.000.000 yang akan dibagikan kepada anggota Bawaslu Provinsi Aceh lainnya dan menjanjikan kelulusan bagi Pengadu I yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Aceh, dalam fakta persidangan terungkap Teradu I membenarkan adanya pertemuan dengan Pengadu yakni pada 9 Agustus 2017 di Rumah Makan Jambo Jambe, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 45 menit dengan materi pembicaraan berkaitan dengan persiapan wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwalih Kabupaten Nagan Raya. Teradu I menyarankan agar Pengadu banyak istirahat dan menjaga sikap sopan santun saat wawancara.
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi Musriadi dan Aswadi menerangkan fakta adanya pertemuan antara Pengadu dan Teradu I pada 10 Agustus 2017, sekitar pukul 15.14 WIB, di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya.
DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika hukum. Teradu I tidak sepatutnya bertemu Pengadu yang berstatus sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan standar etika penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkaian pertemuan antara Teradu I dengan Pengadu I melakukan komunikasi aktif melalui tatap muka maupun via telepon meminta Pengadu I untuk dipesankan kamar hotel di Grand Nagan merupakan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap Pengadu memesan dan membayar kamar hotel untuk Teradu I yang saat itu melaksanakan tugas di Kabupaten Nagan Raya. Bantahan Teradu I bahwa biaya kamar hotel telah dibayar sopir Teradu, yakni Saksi Aswadi tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui dokumen perjalanan dinas. Pelaksanaan tugas Teradu I telah disediakan fasilitas negara untuk memenuhi undangan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya, sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap tindakan Teradu I meminta bantuan kepada Pengadu untuk pesan dan membayar kamar Hotel bagi Teradu I.
Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri yakni menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas; prinsip profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; dan prinsip kepentingan umum yakni tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf b; Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf a dan d; serta Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Terhadap pokok aduan Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih Provinsi Aceh sangat aktif berkomunikasi dengan Teradu I yang notabene salah satu peserta seleksi Panwaslih Provinsi Aceh dan diduga membocorkan data-data proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh kepada Teradu I dengan berusaha menyamarkan identitas Teradu I dalam telepon genggam milik Teradu II dengan dinamai ‘Pak Zulhadi’ serta terdapat perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II perihal akan menghapus pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh.
Dalam persidangan, Teradu I dan Teradu II membantah telah saling berkomunikasi aktif saat proses seleksi Panwaslih Provinsi Aceh. Teradu I menyatakan dalil yang menyatakan nama Teradu I dalam percakapan tersebut diganti ‘’Pak Zulhadi’’, bukan nama Teradu I dapat dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat) dan tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian antara Teradu I dengan Teradu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung.
Sedangkan Teradu II juga membantah berkomunikasi dengan ‘’Pak Zulhadi’’ yang diklaim oleh Pengadu I sebagai Teradu I Zuraida Alwi. Karena sejak pembukaan pendaftaran tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 Calon Anggota Panwaslih Aceh tidak satupun pendaftar yang bernama Zulhadi dan semua proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh dan menyatakan tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan terkait hasil perankingan yang disertai nama-nama peserta yang lulus fit and proper test kepada Teradu I. Karena pelaksanaan fit and proper test dilakukan oleh anggota Bawaslu RI di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I dan kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Teradu II menegaskan setelah seleksi tahap tes kesehatan dan tes wawancara tugas Teradu II sebagai anggota Timsel sudah selesai.
DKPP menilai tidak adanya peserta seleksi calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang bernama ‘’Pak Zulhadi’’ tidak secara mutlak membantah adanya komunikasi aktif yang dilakukan Teradu I dan Teradu II. Karena alat bukti para Pengadu menunjukkan adanya komunikasi aktif antara Teradu II dengan salah seorang peserta seleksi yang bernama ‘’Pak Zulhadi’’ dengan gambar kontak Whatsapp Teradu I dan isi percakapan yang terkait dengan proses seleksi anggota Panwaslih Provinsi Aceh.
Terbukti kemudian, Teradu I lulus seleksi anggota Panwaslih Provinsi Aceh di tingkat tim seleksi hingga dilantik menjadi anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu II membenarkan beberapa kali menemui Pengadu I untuk meminta pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik. Saksi Mirza Irmawan menerangkan Teradu II pernah bertemu dengan Pengadu I untuk melobi dan meminta Pengadu I mencabut laporan.
Teradu II juga menjelaskan bahwa benar mengajak Pengadu I supaya menyelesaikan masalah dengan baik-baik, karena menurut Teradu II pokok aduan dan bukti yang diajukan Pengadu I lemah. DKPP menilai Tindakan Teradu II yang secara aktif menegosiasikan pencabutan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Pengadu I bertentangan dengan prinsip keadilan Pemilu.
Kerangka hukum Pemilu memberikan hak kepada setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih mengajukan laporan atau pengaduan untuk melakukan koreksi atas dugaan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti berusaha menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang sedang berjalan, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.
Teradu II terbukti melanggar prinsip adil yakni memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; prinsip kepentingan umum tentang menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu.Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c juncto Pasal 10 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Kesimpulan
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; Teradu I dan Teradu II Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, MEMUTUSKAN: 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zuraida Alwi selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan KabupatenNagan Raya kepada Teradu II Said Syahrul Ramad terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (Lihat selengkapnya isi Putusan DKPP Nomor: 249/DKPP-PKE-VII/2018)[](idg)







