LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe melalui Bidang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah menerima retribusi pengendalian menara telekomunikasi senilai Rp291.329.496 (Rp291,3 juta lebih) dari target Rp248 juta pada tahun 2019.
Sedangkan realisasi retribusi sampah terkumpul dari dua kecamatan yakni Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe Rp662.083.500 (Rp662 juta lebih) dari target Rp1,5 miliar. Kedua item retribusi itu di bawah kewenangan Bidang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah (BRPKD) BPKK Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah BPKK Lhokseumawe, Firdaus, kepada portalsatu.com, ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23 Januari 2020. Ia mengatakan, tagihan (realisasi) retribusi menara capaiannya lebih dari 100 persen. “Walaupun demikian, masih ada beberapa titik menara, kita melakukan penagihan yang belum ada konfirmasi, apakah mereka (pengelola menara) masih menguasi menara tersebut atau dialihkan ke pihak lain. Jika memang sudah dialihkan ke pihak lain, artinya menara tersebut kita akan menagih kembali kepada siapa mereka alihkan kewenangannya”.
“Itu merupakan menara seluler (telekomunikasi) atau pemiliknya ada yang BUMN. Kita sudah menagih sebanyak 91 menara yang ada di Lhokseumawe, tapi apakah menara itu dipergunakan semua atau tidak maupun pengalihan, itu kita belum tahu. Karena ada beberapa operator yang belum melakukan konfirmasi. Tapi yang baru membayar (retribusi) sekarang belum sampai segitu atau dari jumlah menara tersebut. Artinya, baru sepertiga dari tagihan kita,” kata Firdaus.
Sedangkan terhadap operator lainnya, lanjut Firdaus, pihaknya nanti akan melihat apakah memang mereka masih menguasai menara atau tidak. “Karena sejak ada aturan masalah menara bersama ada kemungkinan menara-menara yang tidak dipergunakan lagi, karena satu menara itu terjadi dipergunakan oleh beberapa operator. Untuk aturan itu di bawah pengawasan Komunikasi Informatika (Kominfo)”.
“Kewenangan kita menarik atau menagih retribusi menara atas pemakaian ruangnya saja. Ini baru yang pertama kita melakukan sejak 2014, setelah itu ada perubahan karena ada permohonan judicial review yang dilakukan oleh pengelola menara itu yang dikabulkan, sehingga dasar penetapan retribusi menara tersebut diubah dari dua persen berdasarkan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka sekarang ada indikatornya. Jadi, dari tahun 2014, baru tahun 2019 kita melakukan pemungutan retribusi menara tersebut,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, retribusi sampah dari target Rp1,5 miliar dengan capaian (realisasi) pada tahun 2019 senilai Rp662 juta lebih. Artinya, pihaknya cuma berhasil mendapatkan sekitar 40 persen dari yang ditargetkan. “Ini baru konsentrasi penagihan kita untuk retribusi sampah pada usaha-usaha komersil yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua. Sedangkan terget usaha-usaha yang ada di Blang Mangat dan Muara Satu, itu belum sampai ke sana kita melakukan penagihan,” ujarnya.
“Jadi, ini secara bertahap kita lakukan dan semoga pada tahun 2020 nantinya bisa tergarap semua. Karena kita melihat yang paling banyak usaha komersil itu terdapat di wilayah Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe. Kalau untuk jumlah pelaku usaha di dua kecamatan lainnya itu lebih sedikit jika dibandingkan dari kecamatan dimaksud tersebut,” ungkap Firdaus.
Menurut Firdaus, sejauh ini jumlah pelaku usaha di Banda Sakti dan Muara Dua sekitar 900 lebih. Kata dia, penagihan retribusi sampah itu memang tidak mencapai dari target Rp1,5 miliar, dikarenakan pihaknya belum menggarap semuanya yakni Kecamatan Blang Mangat dan Muara Satu. “Pertama karena keterbatasan waktu. Jadi, belum habis dilakukan pendataan,” kata dia.
Dia menyampaikan, retribusi daerah bagian dari PAD Lhokseumawe dikelola oleh beberapa SKPK, sehingga masing-masing dinas tersebut memiliki data-data tersendiri. “Misalkan, mengenai retribusi pasar itu ada dari pihak Disperindagkop-UKM, dan ada jasa usaha/jasa umum itu terbagi beberapa SKPK seperti Disperindagkop dan Dinas Perhubungan. Kalau perizinan itu ada di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan lainnya sudah mencakup semuanya,” ujar Firdaus.
Untuk data lebih konkretnya, kata Firdaus, ada di masing-masing dinas atau SKPK. Pihaknya hanya menerima laporannya saja. “Untuk jumlah retribusi (daerah) secara keseluruhan yang sudah diterima sekitar Rp3.758.646.496, dari jumlah yang ditargetkan Rp4.719.823.350 pada tahun 2019,” tuturnya.
“Untuk tahun 2020 targetnya pada prinsipnya sama. Kecuali ada kenaikan target kalau memang pada tahun ini ada penerimaan yang signifikan. Kita menerima rincian hanya dua item itu saja, yaitu retribusi menara dan retribusi sampah. Kalau data lainnya itu ada dari masing-masing dinas terkait secara detail,” kata Firdaus.
Sementara itu, portalsatu.com juga mencoba mengonfirmasi mengenai realisasi pajak daerah Lhokseumawe, tapi belum berhasil menemui pejabat terkait di BPKK Lhokseumawe. Pejabat yang bersangkutan tidak berada di kantornya berdasarkan keterangan dari sejumlah staf kantor tersebut.[]





