LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara merasa prihatin atas penahanan Geuchik Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, di Polda Aceh. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan bibit padi IF8 yang belum bersertifikasi. Diduga kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
“Saya mengikuti dan mengamati perkembangan kasus IF8. Hingga hari ini kita sudah tahu semuanya bahwa Tgk. Munir, geuchik aktif gampong di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan. Saya secara pribadi sangat menyesalkan, sedih sekaligus prihatin atas musibah yang menimpa beliau. Seakan-akan apa yang dilakukan oleh Tgk. Munir adalah perkara kriminal besar,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT., dalam pernyataanya diterima portalsatu.com/, 25 Juli 2019.
Zubir menjelaskan, dalam pertemuan singkat dengan beberapa anggota DPRK Aceh Utara, pihaknya mendiskusikan persoalan yang menimpa Tgk Munirwan. “Terus terang semuanya sedih dan prihatin. Kita benar-benar tidak menyangka bahwa Dinas Pertanian Provinsi mengambil sikap tegas untuk menjebloskan salah seorang geuchik berprestasi di Aceh Utara ke dalam penjara hanya karena persoalan pengembangan benih padi. Ini bentuk diskriminasi yang sangat luar biasa kepada petani di Aceh,” katanya.
Namun, kata Zubir, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Aceh. Akan tetapi, kata dia, seharusnya sebelum dilanjutkan ke proses pidana, dinas pertanian bisa melakukan pendampingan memberi peringatan secara berulang-ulang kepada Tgk. Munirwan sehingga benih IF8 yang belum dilabelisasi tidak dikomersilkan secara luas.
“Saya meminta pemerintah propinsi khususnya dinas pertanian memberi keringanan atas persoalan ini. Misalnya dengan mencabut laporan dan kemudian kasus ini diselesaikan secara damai. Bila ini bisa terjadi saya dengan senang hati akan ke Banda Aceh untuk ikut andil dalam proses damai,” ucap Zubir.
Karena pemeriksaan dilakukan oleh Polda Aceh, Zubir sebagai salah satu unsur pimpinan DPRK Aceh Utara, secara khusus mengiba dan meminta kepada 12 anggota DPRA dari Dapil V Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk mengadvokasi persoalan hukum yang menimpa Tgk. Munirwan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan Hamzah, SHI., MHI., juga mengecam tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Geuchik Tgk. Munirwan ke Polda sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, Tgk. Munirwan telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara dua nasional inovasi desa yang diberikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Beliau juga berhasil membuat BUMG di Meunasah Rayek sehingga PAD gampong itu naik signifikan menjadi 1,5 miliar. Semestinya Tgk. Munirwan diselamatkan dan dibina oleh pemangku kebijakan,” kata Tgk. Fauzan Hamzah, dalam keterangannya, 25 Juli 2019, malam.
Tgk. Fauzan menilai tindakan melaporkan geuchik berprestasi ke polisi berpotensi menghambat para petani untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan. Hal ini bisa berimbas pada dilemanya perangkat gampong dalam berinovasi.
“Karena inovasi ini adalah ide-ide dari geuchik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Tgk. Fauzan.
Oleh karena itu, Komisi A DPRK Aceh Utara berharap Kapolda Aceh bisa menangguhkan penahanan Tgk. Munirwan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A. Hanan, mengaku tidak pernah melaporkan seseorang kepada pihak kepolisian terkait benih padi IF8. Apalagi disebut-sebut atas izin Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, klarifikasi tersebut sudah disampaikan A. Hanan kepada Tim Pengacara Tgk. Munirwan, di Mapolda Aceh, “dan dibenarkan oleh Kompol M. Isharyadi F, S.IK., yang menangani perkara peredaran benih padi ilegal IF8”, Kamis, 25 Juli 2019.
“Kami tidak pernah melaporkan Tgk. Munirwan kepada pihak kepolisian,” tegas Hanan, seperti dikutip Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Kamis sore.
Menurut SAG, pada kesempatan itu Hanan juga menyampaikan arahan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar ia mendukung keluarga dan penasihat hukum yang sedang mengupayakan penangguhan penahanan Geuchik Gampong Meunasah Rayek, Tgk. Munirwan, yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh.
“Kami mendukung penundaan penahanan Tgk. Munirwan yang diupayakan keluarganya dan tokoh-tokoh masyarakat melalui penasihat hukumnya,” kata Hanan.
Hanan mengatakan, apabila pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Tgk. Munirwan, pihaknya akan melakukan pembinaan lebih lanjut kepada petani inovatif itu. “Setiap inovasi dan karya anak bangsa, sangat layak kita berikan apresiasi,” kata Hanan dikutip SAG.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019.
Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[]







