BANDA ACEH – Rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), diduga dibakar orang tidak bertanggung jawab, Selasa, 30 Juli 2019, dinihari. Koalisi NGO HAM Aceh menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror kepada jurnalis.
“Kondisi keamanan Aceh yang semakin membaik tidak boleh ternoda dengan aksi teror seperti ini. Kita berharap kepolisian dapat bergerak cepat, tepat dalam menangkap pelaku dan mengantisipasi meluasnya aksi teror seperti ini kepada awak media lainnya,” kata Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Selasa siang.
Zulfikar menyebutkan, “Dalam tracking cepat dilakukan tim Koalisi NGO HAM Aceh terhadap peristiwa yang menimpa Asnawi menemukan beberapa petunjuk, yang menurut kami perlu ditelusuri oleh kepolisian. Petunjuk itu antara lain, Asnawi selaku awak media sangat gencar menghadirkan informasi terkait perlawanan masyarakat terhadap berbagai dugaan korupsi di Aceh Tenggara. Keberpihakan media terhadap upaya pemberantasan korupsi ini mungkin membuat pihak-pihak tertentu gerah dan tidak senang”.
Oleh karena itu, Koalisi NGO HAM Aceh akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa yang dialami Asnawi.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah jurnalis Serambi Indonesia tersebut.
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB, Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumahnya terbakar. Asnawi terbangun dan melihat ruangan tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarganya kemudian ke luar rumah lewat pintu belakang.
Asnawi menduga rumahnya terbakar bukan akibat korsleting listrik, tetapi dibakar orang yang tidak bertanggung jawab. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah itu didatangi orang yang tidak dikenal dan meminta nomor kontak Asnawi kepada keluarganya sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.
Merespons kejadian itu, AJI Banda Aceh menyebutkan, meskipun tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya. AJI Banda Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah jurnalis di Agara tersebut.
“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah jurnalis jika ada persoalan pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers, bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan.
Misdarul Ihsan juga berpesan agar para jurnalis dalam menjalankan profesinya tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ujarnya.[](rilis)




