BANDA ACEH – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan 248 Rancangan Undang- Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 – 2024. Salah satu dari RUU tersebut tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. RUU Perubahan UUPA ini merupakan usulan pihak DPD dan DPR RI. Dari 248 RUU, 50 di antaranya ditetapkan menjadi RUU prioritas tahun 2020. Namun, UUPA tidak termasuk dalam prioritas 2020.

Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh memberi penghargaan kepada seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh. “Kami meyakini masuknya RUU Perubahan UUPA dalam Prolegnas 2020 – 2024 adalah wujud komitmen dan hasil ikhtiar kolektif mereka bersama. Ini merupakan sebuah kinerja positif di awal periode jabatan mereka yang patut disyukuri dan diapresiasi rakyat Aceh. Namun kami mengingatkan, keberhasilan tersebut barulah langkah awal dari proses panjang untuk menghasilkan revisi UUPA yang sesuai harapan rakyat,” kata Syakya Meirizal, Koordinator MPO Aceh, Ahad, 15 Desember 2019.

MPO Aceh berharap revisi UUPA nantinya dilakukan dalam konteks penguatan dan penyesuaian dengan isi MoU Helsinki. Selain belum sepenuhnya memuat semua poin dalam MoU Helsinki, selama diberlakukan ternyata masih banyak pasal-pasal dalam UUPA yang tidak dapat dilaksanakan karena berbenturan dengan berbagai regulasi nasional lainnya. “Tak jarang pasal dalam UUPA terdistorsi bahkan dianulir oleh produk perundang-undangan lainnya. Maka sangat wajar setelah 13 tahun diundangkan, kini saatnya UUPA direvisi,” ujar Syakya.

Selain itu, lanjut Syakya, revisi UUPA juga menjadi sarana legal formal untuk memperjuangkan alokasi dana Otsus bagi Aceh agar menjadi permanen. “Banyak pihak baik di Aceh maupun pusat sudah menyatakan dukungan terhadap wacana perpanjangan dana Otsus. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan langsung dukungannya dalam kampanye Pilpres pada akhir Maret lalu di Lhokseumawe. Namun, berbagai dukungan tersebut masih sebatas wacana verbal yang tidak dapat diwujudkan tanpa revisi UUPA,” tuturnya. 

Dia berharap revisi UUPA bisa masuk dalam prioritas Prolegnas DPR RI 2021 mendatang. Karena alokasi Dana Otsus 2 persen dari DAU akan tinggal 1 persen pada tahun 2023. Jika UUPA berhasil direvisi pada tahun 2021, diharapkan dana Otsus pada tahun 2023 dan seterusnya akan tetap diterima Aceh sebesar 2 persen DAU. “Sebelum itu ada sebaiknya DPRA bersama Forbes DPR/DPD RI merumuskan langkah-langkah advokasi sehingga perubahan UUPA nantinya sesuai harapan kita semua,” ujar Syakya. 

Menurut Syakya, Aceh harus menyusun sendiri Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan draft perubahan UUPA. “Kita harus mampu menyusun dan menghasilkan draf yang paling ideal. Sehingga supremasi UUPA hasil perubahan dapat ditegakkan sepenuhnya tanpa tersandera oleh regulasi lainnya. Jika kita membiarkan pihak Jakarta yang menyusun draf revisinya, kami yakin hasilnya UUPA akan tetap disandera dengan produk hukum lainnya. Karena itu DPRA harus berada di garda terdepan dalam proses penyusunan draf revisi tersebut. Setelah disepakati oleh seluruh elemen, baru kemudian diperjuangkan agar disetujui oleh Pemerintah dan dibahas oleh di DPR RI,” katanya.

Untuk itu DPRA, Pemerintah Aceh dan Forbes DPR/DPD RI diharapkan akan berbagi tugas dan tanggung jawab dalam mengawal revisi UUPA ini. Harus ada deskripsi tugas yang jelas di antara mereka. Sehingga ketiganya secara simultan dapat melakukan upaya advokasi dan komunikasi yang maksimal dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA tersebut. 

“Penting juga untuk melibatkan stakeholder lain seperti ulama, akademisi, praktisi, LSM dan elemen masyarakat sipil lainnya. Karena itu perlu didahului dengan upaya penyamaan visi dan persepsi antarsemua elemen di Aceh,” kata Syakya. 

Saat bersamaan penting juga untuk terus membangun komunikasi politik dengan berbagai kalangan di Jakarta. Di antaranya dengan pihak Kemendagri, Kemenkumham dan pihak-pihak di lingkaran Istana. Begitu juga dengan pimpinan parpol, pimpinan DPR, Komisi 2 dan Baleg DPR RI. “Tanpa relasi yang harmonis dan komunikasi secara aktif dengan pihak Jakarta kita khawatir proses revisi UUPA akan mengalami banyak kendala. Karena itu kita berharap Forbes DPR/DPD RI asal Aceh akan mampu memainkan peranannya secara maksimal,” pungkasnya.[](rilis)