LHOKSEUMAWE – Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara menyoroti sejumlah sejumlah persoalan terkait kinerja pemerintah kabupaten ini. Mulai dari PAD sangat kecil hingga tidak seriusnya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah.
Sejumlah persoalan itu diungkapkan dalam Laporan/Pendapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dibacakan anggota dewan, H. Muhammad Wali, saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban (Raqan LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019, di gedung dewan setempat, Jumat, 14 Agustus 2020, sore. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi dua Wakil Ketua DPRK, Hendra Yuliansyah dan Mulyadi CH., dihadiri Bupati Muhammad Thaib, Plt. Sekda Murtala, dan para pejabat Pemkab Aceh Utara.
Berikut selengkapnya Laporan/Pendapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara:
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK merupakan perintah konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Aceh sehingga telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, laporan keuangan pemerintah pada hakekatnya merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat atas pengelolaan dana publik baik yang berasal dari pajak, retribusi, maupun transaksi lainnya.
Untuk membawa misi makna tersebut, laporan keuangan pemerintah setidaknya terdiri dari beberapa komponen yang dibutuhkan sebagai media pertanggungjawaban. Komponen laporan keuangan pemerintah terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran, laporan finansial, dan catatan atas Laporan Keuangan. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Sementara Laporan Finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Pertanggungjawaban keuangan daerah yang berkualitas tentu sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan. Oleh karenanya, perlu juga untuk menelaah apa yang menjadi kriteria laporan keuangan pemerintah yang berkualitas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terdapat empat kriteria atau prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki. Keempat kriteria tersebut yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Laporan keuangan pemerintah memiliki manfaat sebagai media transparansi, media akuntabilitas publik, sarana informasi, serta sarana evaluasi kinerja. Sebagai media transparansi, laporan keuangan pemerintah berguna untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada publik berdasarkan pertimbangan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan maupun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Di era sekarang, pemerintah dituntut untuk melakukan transparansi dalam hal aktivitas pengelolaan sumber daya publik, penyusunan rencana, dan pelaksanaan program pemerintah. Sebagai media akuntabilitas publik, laporan keuangan pemerintah berguna untuk mempertanggungjawabkan penggunaan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan publik kepada pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Meskipun Kabupaten Aceh Utara untuk ke sekian kalinya telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan di daerah, pemerintah harus terus berupaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sehat dan akuntabel. Keuangan daerah memiliki peranan dan kontribusi penting di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, menciptakan keadilan sosial dan pemerataan yang semakin kuat. Karena opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik tersebut digunakan sebagai informasi sebagai masukan atau feedback bagi perencanaan penganggaran selanjutnya. Jadi nanti kita semua berharap adanya konsolidasi secara real time dan itu akan menjadi sumber informasi bagi semua pembuat keputusan baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat dan bahkan dunia usaha.
Atas penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 ini, sesuai dengan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk Pendapatan tahun 2019 sebesar Rp.2.706.885.878.768,00 dengan realisasi 96,28%. Pendapatan asli daerah pada sub poin pendapatan, kalah jauh dari pendapatan transfer yang mendominasi digit terpanjang, dan bertahan pada posisi angka tertinggi sepanjang tahun anggaran. Ini berbanding terbalik dengan kekayaan sumberdaya yang begitu melimpah, namun Kabupaten Aceh Utara hanya bisa berkontribusi 8,19% untuk kemakmuran masyarakatnya. Dengan demikian ketergantungan pada pemerintah pusat dan provinsi cukup sangat besar yaitu sebesar 91,81%.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk terus melakukan peningkatan terhadap pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta perbaikan pada mutu pendidikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan masih banyak hal-hal lain yang belum terselesaikan. Itu merupakan amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan.
Pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara keseluruhan sebagai entitas pelaporan keuangan Daerah atas pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun laporan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 setelah Perubahan sebagai berikut:
Pendapatan
Pendapatan sebesar Rp. 2.706. 885. 878.768, realisasi sebesar Rp. 2.606.115.300.596,06, atau 96,28 %. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 302. 757. 233. 272, realisasi sebesar Rp. 279.567.720.149,97 atau 92,34%; Pendapatan Transfer Rp. 2.334.136.970.496, realisasi sebesar Rp. 2.259.315.124.045,09; Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp. 69.991.675.000, realisasi sebesar Rp.67.232.456.401.
Belanja
Belanja setelah perubahan sebesar Rp. 1.999.817.913.056, realisasi sebesar Rp. 1.883.897.843.008,98, atau 94,20%. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1.547.779.513.125,34, realisasi sebesar Rp. 1.463.198.994.590, atau 94,54%; Belanja Modal Rp. 450.354.303.430,66, realisasi sebesar Rp. 420.688.048.415,98, atau 93,41%; Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 1.684.096.500, realisai sebesar Rp. 10.800.003,00, atau 0,64%. Transfer sebesar Rp. 755.900.219.057,00, realisasi sebesar Rp. 752.996.547.436,00, atau 99,62%. Defisit sebesar Rp. 30.779.089.848,92, atau 63,03%. Penerimaan Pembiayaan Rp. 49.032.253.345,48, atau 100,41%. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran SILPA sebesar Rp.18.253.163.496,56.
Saran kepada SKPK:
Inspektorat
Aceh Utara terdiri dari 27 Kecamatan dan 852 Gampong dapat kami sampaikan bahwa terhadap hasil laporan selama ini harus berkoordinasi dengan BPK Pewakilan Aceh dan Inspektorat Propinsi terhadap penanganan laporan Anggaran Dana Gampong (ADG). Tenaga Auditor Inspektorat juga sangat minim sehingga perlu adanya penambahan tenaga auditor agar tidak terkendala dalam melakukan pelaporan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB)
Supaya dalam mengusulkan Rencana Kerja dan anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan lebih optimal dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka perumusan rencana kerja dan anggaran serta dalam menyusun program kerja harus didukung dengan analisa kebutuhan dan kerangka acuan kerja. Selain itu pula menginstruksikan kepada para Geuchik dalam menyampaikan qanun APBG gampong, dokumen persyaratan pencairan dana gampong dan melaporkan pertanggungjawaban dana gampong sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Penanaman Modal, Trasmigrasi dan Tenaga Kerja
Sumber PAD 2019 Rp. 221.500.000,- yang bersumber dari IMB dan Boat GT, kedepan perlu ditingkatkan dengan menciptakan inovasi baru untuk penambahan dan peningkatan PAD.
BPKD
Untuk dapat melakukan penghapusan aset piutang kepada petugas UPTD wilayah IX dan Bendahara Penerimaan 2016 atas pertanggungjawaban penerimaan Retribusi Daerah a.n BU sebesar Rp. 756.000,- dan a.n Tbn sebesar Rp. 1.440.000.
Untuk dapat melakukan penghapusan aset piutang atau penghapusan utang terhadap pasar yang sudah dibongkar dan terbakar dan aset lainnya, agar tidak lagi menjadi beban utang bagi dinas teknis.
Dinas Kesehatan
Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran lebih maksimal dalam melakukan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepala Dinas Kesehatan agar mengintruksikan Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) supaya dalam menyusun dokumen addendum kontrak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta menarik kelebihan bayar pembayaran dari pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 273.612.000,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 109.681.042,00 atas Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama, selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah.
Kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP) agar cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Sekretariat Baitul Mal
Menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan belum bisa memanfaatkan secara maksimal terminal di perkotaan. Masih minimnya pendapatan dari Retribusi Parkir. Belum maksimalnya pemasangan rambu-rambu jalan di lintas Kabupaten. Kurangnya Advokasi dan Lobi terhadap Pemerintah Pusat dalam penggunanan jalur Elak untuk truk-truk yang melintasi antar Kota antar Provinsi.
Rekomendasi Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V sebagai berikut:
Sehubungan dengan Visi Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara “Terwujudnya keberlanjutan Pembangunan Masyarakat Aceh Utara yang Berbudaya, Sejahtera, Mandiri dan Islami (BERSEMI)” dan salah satu point dalam Misi tersebut Penegakan Syariat Islam dengan Semangat MoU Helsinki dan UUPA, kami mendesak Kepala Daerah supaya dapat menambah pengalokasian anggaran kegiatan terhadap penegakan syariat islam di Kabupaten Aceh Utara dapat berjalan efektif dan efisien. Hal ini berdampak pada pelaksanaan syariat islam secara kaffah.
Meminta kepada sdr. Bupati agar dapat memberikan dukungan penuh baik itu sarana maupun prasarana dalam penyelesaian aset-aset Pemerintah Daerah seperti halnya tanah Pemerintah Daerah yang belum memiliki sertifikat agar mempunyai dasar Hukum atau alas hak yang kuat sehingga tidak berdampak pada timbulnya konflik dikemudian hari.
Meminta kepada sdr. Bupati agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga mengingatkan SKPK agar bekerja secara serius dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing SKPK dapat terserap dengan baik sehingga Silpa dapat diminimalisir.
Meminta kepada sdr. Bupati agar dapat menyelesaikan persoalan tapal batas, baik persoalan tapal batas di ruang lingkup Kabupaten Aceh Utara yang sampai sekarang masih terjadi konflik antara gampong, antar Kecamatan serta antar Kabupaten sehingga tidak tertata dengan baik
Meminta kepada sdr. Bupati agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang membutuhkan penanganan serius terkait penggunaan anggaran dana gampong yang lebih efektif, efisien dan berdaya guna. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Meminta kepada sdr. Bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Qanun-qanun yang telah di sahkan oleh DPRK Aceh Utara.
Meminta kepada sdr. Bupati agar dapat menyelesaikan persoalan yang menyangkut dengan validasi data-data jumlah penduduk yang belum akurat sehingga tidak terjadi tumpang tindih data dari Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setiap SKPK harus proaktif dalam mengupayakan penambahan Pendapatan Asli Daerah. Eksekutif perlu lebih transparan dengan pihak Legislatif dalam setiap kebijakan penggagaran dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana Otsus, Migas dan lainnya.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk bekerja lebih giat lagi dalam menggali potensi-potensi sumber PAD guna tercapainya target PAD ke depan.
Menyangkut Lahan dan Rumah Potong Hewan (RPH) masih menjadi aset provinsi, diharapkan kepada Bupati Aceh Utara untuk mengurus pelepasan hak dari Dinas Provinsi untuk Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara.
Demi kesejahteraan masyarakat perlu melakukan koordinasi antara Eksekutif dengan Legislatif.
Menyangkut Transmigrasi dan translok di Kecamatan Sawang, ada sekitar 200 KK, akses jalan dan jembatan saat ini sangat memprihatinkan dan kondisi rumah rusak sehingga membutuhkan biaya perbaikan atau rehab, sedangkan dalam Renja Dinas untuk sekarang ini tidak ada lagi plafon anggarannya. Kami meminta kepada sdr.Bupati agar dapat menganggarkan dana untuk melakukan perbaikan.
Anggaran Dana Gampong (ADG) untuk dialokasikan pada Program Pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pemuda gampong.
Meminta Sdr. Bupati untuk segera menertibkan Lahan Tambak di Kecamatan Tanah Jambo Aye yang merupakan aset Aceh Utara ± 22 Hektar, agar dapat menambah PAD.
Meminta Sdr. Bupati untuk segera mengevaluasi dan menertibkan permasalahan Restribusi Pasar yang sangat carut marut baik secara istrasi, pengutipan dan penyetoran yang menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM. Untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Meminta kepada sdr. Bupati untuk segera mengfungsikan Pasar Rakyat, Pasar Induk yang telah selesai dibangun di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
Meminta kepada sdr. Bupati, kedepan dapat melahirkan beberapa industri untuk Kabupaten Aceh Utara agar dapat meningkatkan PAD.
Menyangkut Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Krueng Mane perlu tindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar aset tersebut di sewakan kepada BUMG untuk dikelola supaya menghasilkan PAD bagi Kabupaten Aceh Utara.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala DLHK untuk menambah lampu penerangan jalan di setiap Kecamatan.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala DLHK lebih maksimal dalam melakukan pengelolaan sampah di Aceh Utara, terutama wilayah barat yang merupakan pintu masuk Aceh Utara baik jalur darat dan laut, terkesan dianak tirikan oleh Pemerintah. Terjadinya fenomena penumpukan gunung sampah di beberapa titik jalan nasional semisal di depan PT Pupuk Iskandar Muda menjadi fakta kongkret tidak seriusnya Pemerintah dalam menangani persoalan sampah di wilayah barat.
Dengan adanya regulasi UU No. 18 tahun 2008 dan Perpres No. 97 Tahun 2017 seharusnya menjadi pijakan yang jelas bagi Pemerintah Aceh utara dalam melakukan penanganan sampah. Mestinya DLHK harus memiliki inovasi dan memanfaatkan potensi yang sudah ada dalam proses penanganan sampah sehingga bisa menjadi sumber Pendapatan daerah, tidak hanya melakukan langkah mengangkut sampah dari kota kecamatan ke TPA saja.
Dalam setiap penempatan anggaran pada semua SKPK wajib mempedomani Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Aceh Utara.
Meminta kepada sdr. Bupati untuk melakukan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wilayah barat di Tahun 2021.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala DLHK untuk lebih optimal dalam melakukan sosialisasi penanganan sampah kepada masyarakat.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala DLHK untuk memamfaatkan mesin pengolahan sampah yang sudah ada, sehingga mesin tersebut tidak sia – sia pengadaannya.
Menertibkan kembali terhadap rekomendasi Galian C yang telah dikeluarkan.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui BPBD agar lebih memprioritaskan kegiatan peningkatan kapasitas personil.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui BPBD untuk selalu melakukan advokasi dan lobi terhadap Pemerintah Pusat dalam hal penanganan bencana alam di daerah.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala Dinas PUPR agar mengevaluasi kembali terhadap Rekanan yang melaksanakan kegiatan atau program Aceh Utara supaya menjadi bahan pertimbangan untuk kontrak kerja tahun berikutnya.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala Dinas PUPR untuk memaksimalkan pemeliharan Jalan dan Jembatan.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala Dinas PRKP agar mengevaluasi Kinerja seluruh jajaran dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Meminta kepada sdr. Bupati melalui Kepala Dinas PRKP agar menjadikan Program Kerja Pemerintah Daerah sebagai prioritas utama dalam Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
Meminta kepada sdr. Bupati untuk melakukan upaya peningkatan PAD Aceh Utara, yang selama ini PAD Kabupaten Aceh Utara belum memenuhi harapan dikarenakan kinerja SKPK tidak maksimal sehingga perlu dilakukan perubahan SOTK, untuk mengurangi kebocoran PAD. Maka perlu dibentuk dengan segera “Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)”.
Meminta Kepada sdr. Bupati Aceh Utara agar melakukan penekanan pada SKPK untuk lebih ekstra dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan.
Meminta kepada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK dan Seluruh SKPK untuk dapat melaksanakan seluruh program kegiatan agar berpedoman pada peraturan dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara wajib segera menindaklanjuti hasil temuan dan penilaian audit BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP APBK Tahun Anggaran 2019 dan tahun-tahun sebelumnya
Akhirnya, dengan memohon Ridha Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara dapat MENERIMA Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2019 dan dapat segera di tetapkan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Seluruh saran dan rekomendasi DPRK Aceh Utara supaya dapat di tindak lanjuti sesegera mungkin demi perbaikan Pemerintah yang lebih baik.
Bupati Aceh Utara agar mengevaluasi kembali semua SKPK yang kinerjanya tidak sesuai dengan harapan.
Demikianlah pendapat Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara yang dapat kami sampaikan dalam sidang paripurna ini. Ke depan kami berharap kepada seluruh SKPK untuk saling bekerjasama dan sinergitas dengan stakeholder, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah lebih terintergritas dan terpadu dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaporan Keuangan Daerah.
Semoga di Tahun Anggaran 2020 ini dapat tercapai kinerja dalam pembagunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.[](*)







