SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie meminta gampong yang sudah habis masa jabatan Keuchik segera melaksanakan pemilihan. Pasalnya, Makamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Pidie, Sarjani Abdullah melalui surat Nomor: 141/3090 tanggal 15 Agustus 2025, meminta para Camat memfasilitasi proses pelaksanaan pemilihan Keuchik bagi gampong-gampong yang telah habis masa jabatan Keuchik.
“Berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” kata Bupati Sarjani dalam surat itu.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pidie, Almanza kepada portalsatu.com/, Rabu, 27 Agustus 2025, mengatakan surat Bupati itu sudah dikirimkan kepada para Camat seminggu lalu.
“Kami sudah mengirimkan surat dari Bupati kepada 23 camat,” kata Almanza.
Adapun Pj. Keuchik diminta segera melakukan koordinasi dengan Tuha Puet Gampong (TPG). TPG dapat segera membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).[]




