LHOKSEUMAWE – Koordinator Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), Gumarni, S.H., M.Si., menyikapi surat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh kepada Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Aceh Utara. Gumarni mengatakan, Distanbun Aceh dan Distan Aceh Utara perlu mempelajari aturan hukum yang lebih tinggi sebelum mengeluarkan surat melarang peredaran bibit padi IF8 di Aceh Utara.

“Tidak boleh serta merta mengeluarkan keputusan terhadap benih padi IF8 yang dibagikan secara gratis oleh Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesia (AB2TI), sebuah perwakilan kelompok tani yang ada di Aceh,” kata Gumarni dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, 26 Juni 2019, malam.

Gumarni menyebutkan, bibit IF8 telah mereka bagikan kepada masyarakat miskin di Aceh sejak tahun 2017. Bahkan, kata dia, Kepala Distanbun Aceh turut hadir saat panen raya perdana padi IF8 tersebut di Aceh. 

“Kenapa baru sekarang dilarang setelah ratusan petani kecil merasakan manfaat IF8 lebih tinggi dari bibit bantuan lainnya,” kata dia. 

“AB2TI Aceh telah membagikan secara gratis hampir 13 ton bibit IF8 kepada masyarakat miskin melalui kelompok tani binaan AB2TI di Aceh. Seharusnya Pemerintah Aceh berterima kasih karena kami bukan orang dinas tapi bisa membagikan secara gratis pada masyarakat Aceh. Dan sampai saat ini tidak ada satupun kelompok tani binaan AB2TI Aceh yang merasa dirugikan, bahkan mereka senang karena hasil panen IF8 lebih besar dari bibit lainnya yang pernah mereka tanam,” kata Gumarni. 

Gumarni mempertanyakan tentang disebutkan “bibit unggul tersebut merugikan masyarakat”.

“Merugikan dari segi mana? Jika alasan bertentangan dengan hukum tolong dibaca habis keputusan Mahkamah Kanstitusi (MK) tentang penyaluran benih,” kata Gumarni.

Gumarni turut mengutip isi amar putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 

1.4 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;
1.6 Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.

AB2TI sudah membuktikan, IF8 mampu menembus batas di atas maksimal hasil panen mencapai 11,4 ton/hektare dan tahan penyakit hama wereng jika dibandingkan dengan bibit padi lainnya.

“Kita tidak ada rencana merugikan masyarakat tani di Aceh tapi kita punya tujuan mendukung program peningkatan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat yaitu peningkatan kesejahtetaan petani kecil sejak tahun 2014 oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Gumarni.

Menurut Gumarni, pihaknya tidak pernah menjual benih padi IF8 kepada masyarakat umum kecuali pada kelompok tani (AB2TI). Jika ada penemuan di pasar, kata dia, itu tugas dinas terkait untuk menyita bersama penegak hukum.

Gumarni mengatakan, pihaknya punya rencana kerja sama dengan badan usaha milik desa/gampong (BUMDes/BUMG) itu berdasarkan pernyataan Bupati Aceh Utara yang mempunyai rencana memperbupkan tentang benih padi IF8 untuk peningkatan kesejahteraan petani kecil di kabupaten setempat. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan bupati dalam sebuah rapat khusus di hadapan puluhan kepala desa (geuchik) pada 11 November 2018. 

“Pernyataan bupati pada Bursa Inovasi Desa Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri 852 geuchik/kepala desa dan 852 ketua tuha peut dan seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD dan dinas terkait lainnya di Aceh Utara, seluruh pendamping desa dan seluruh TPIG  Aceh Utara, dengan perkiraan dihadiri 3.200 orang. Tapi entah kenapa Plt. Dinas Pertanian Aceh Utara tiba-tiba melarang (penyebaran dan penggunaan benih padi IF8). Seharusnya mereka bisa panggil kami dan kami bisa jelaskan tentang keputusan MK tersebut,” kata Gumarni.[](Rilis)