BANDA ACEH – Pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan menaati aturan penggunaan jilbab bagi pramugari yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Aturan ini dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, melalui surat bernomor 451/65/2018 tertanggal 18 Januari 2018.

"Pada prinsipnya Garuda menaati qanun yang berlaku di Aceh," kata General Manajer Garuda Indonesia Cabang Aceh, Sugiyono, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 30 Januari 2018. 

Dia menyebutkan surat imbauan tersebut baru diterima pihaknya beberapa hari lalu. Karena itu pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kebijakan Bupati Aceh Besar tersebut.

Sugiyono menjelaskan selama ini hanya pramugari pesawat untuk umrah yang menggunakan jilbab.

“Surat baru kita terima beberapa hari yang lalu dan langsung kita teruskan ke manajemen pusat Jakarta,” katanya. “Kalau yang reguler belum. Untuk pelaksanaannya masih menunggu arahan dari pusat karena ini menyangkut beberapa unit yang terkait di Garuda,” ujarnya lagi. 

Pihak Garuda Indonesia di Aceh selama ini sebanyak tiga kali dalam sehari melayani satu rute domestik, yakni Banda Aceh-Jakarta. Sementara itu, rute umrah Banda Aceh-Jeddah sebanyak dua kali dalam seminggu.[]