BANDA ACEH – Rumah Asnawi, wartawan Serambi Indonesia bertugas dan tinggal di Aceh Tenggara (Agara), diduga dibakar orang belum diketahui identitasnya, Selasa, 30 Juli 2019, sekitar pukul 02:00 WIB dinihari. Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H., menilai kejadian tersebut menunjukkan ruang gerak wartawan di Aceh kembali terancam.

“Kejadian ini tidak hanya kita lihat sebagai upaya pembunuhan wartawan (korban) secara pribadi, tetapi juga upaya pembunuhan demokrasi melalui tugas-tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi ke publik,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis kepada portalsatu.com/, Rabu, 31 Juli 2019.

LBH Banda Aceh meminta polisi sebagai aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah strategis untuk segera mengungkap pelaku dan motifnya. Pasalnya, Syahrul menilai, tindakan-tindakan seperti ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang telah diakui, dilindungi dan dijamin konstitusi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers.

“Kejadian ini pasti sangat berdampak pada kebebasan jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kebebasan pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi massa, pendidikan kepada publik, dan yang terpenting sebagai alat kontrol sosial. Jaminan kebebasan pers yang merdeka sangat penting dalam konsep demokrasi. Kemerdekaan pers sebagai salah satu piranti demokratisasi saat ini jelas-jelas dan nyata sangat terancam akibat dari kejadian seperti ini,” ungkapnya.

Menurut Syahrul, jika kasus ini tidak segera terungkap, maka kejadian serupa juga akan mengancam ruang gerak kerja jurnalis, bahkan kehidupan wartawan lainnya juga terancam. 

“Maka dengan demikian, kerja cepat dan terukur oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah representatif negara dalam melaksankan tanggung jawabnya untuk mewujudkan perlindungan terhadap kebebasan pers,” pungkas Syahrul.[](rilis)