LHOKSEUMAWE – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) akan memberikan sanksi tegas terhadap distributor pupuk bersubsidi jika terbukti melakukan penyelewengan.
“Kita tetap akan mengevaluasi, bagaimana kinerja semua distributor. Kebetulan memang pada bulan 12 (Desember) ini juga kan semua distributor kita evaluasi untuk perpanjangan kontraknya. (Kontrak kerja diperpanjang) satu tahun sekali,” ujar Manajer Humas PT PIM, Zulfan Efendi menjawab portalsatu.com/ usai mengikuti rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi Pansus DPRK Aceh Utara terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi, di gedung dewan, Senin, 11 Desember 2017, sore.
Pansus DPRK menyebut adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan salah satu perusahaan distributor pupuk bersubsidi terhadap kios pengecer di enam kecamatan. Terkait hal itu, Zulfan mengatakan, “Kita akan evaluasi, rekomendasi tetap kita terima, cuman kita juga kan punya nilai rapor, ya, hari-hari. Jadi, akan kita lihat, kemudian akan kita crosscheck juga ke lapangan”.
“Kan di sini, tim pengawasan bukan hanya PIM saja, ada KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) di situ, ada Disperindag, ada Dinas Pertanian, Forkopimda. Kalau memang (ada distributor) punya salah, kita beri sanksi, dan itu sesuai dengan SK Mendag,” kata Zulfan.
Ditanya sanksi paling tegas, Zulfan mengatakan, “Pemecatan dari kontrak, di-blacklist”.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Utara menyebut kuota pupuk subsidi yang dialokasikan oleh pemerintah tidak mencukupi kebutuhan para petani di kecamatan-kecamatan. Pansus juga menyebut adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan salah satu perusahaan distributor pupuk bersubsidi terhadap kios pengecer di enam kecamatan.
DPRK mendesak bupati menindaklanjuti laporan hasil pansus, mengingatkan SKPK bekerja serius dan bertanggung jawab agar permasalahan ketidakcukupan pupuk teratasi. DPRK mendesak PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) mengevaluasi kembali kinerja distributor-distributor dan memutuskan kontrak kerja terhadap distributor yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Anzir, S.H., anggota DPRK Aceh Utara yang membacakan rekomendasi pansus terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi tahun 2017, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 11 Desember 2017, sore. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Mulyadi CH, didampingi Wakil Ketua III DPRK, H. Abdul Mutaleb, dihadiri Sekda Abdul Aziz, pejabat Muspida, dan perwakilan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). (Baca: Ini Rekomendasi Pansus DPRK Aceh Utara Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi)[]



