LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menanggapi pernyataan pengacara ES yang menduga penahanan kliennya karena mempraperadilankan penetapan Direktur CV Bireuen Vision itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambamg, kepada portalsatu.com/, Minggu, 28 Juli 2019, mengatakan penahanan tersangka ES berdasarkan syarat formil materil. “Pertama, karena ancaman hukuman perkara itu di atas lima tahun penjara. Kedua, penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, atau mempersulit proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait tudingan pengacara ES bahwa sebelum menangkap dan menahan tersangka, penyidik tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, Indra menyebutkan, “Panggil dua kali lalu tangkap, itu hanya salah satu prosedur penangkapan dan bukan satu-satunya prosedur penangkapan yang harus dilakukan penyidik”.
“Sedangkan penahanan oleh jaksa, itu dilakukan setelah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa). Maka sebelum tahap dua kewenangannya masih ada pada penyidik,” tegas Indra.
Diberitakan sebelumnya, Direktur CV Bireuen Vision, berinisial ES (43) melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub, S.H., ternyata mempraperadilankan penyidik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu. Tarmizi Yakub menduga penahanan kliennya itu oleh penyidik karena pihaknya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pertengahan Juli 2019 dan kini sedang proses persidangan. Dia pun menilai penahanan ES terkesan terlalu dipaksakan karena tidak menunggu putusan hakim terlebih dahulu atas permohonan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Tarmizi Yakub kepada portalsatu.com/, Sabtu, 27 Juli 2019, sore. Pengacara ES tersebut mengatakan, penahanan kliennya tidak patut dilakukan secara hukum. “Kalau keabsahannya mungkin relatif. Karena dilakukan penahanan itu saat saudara ES sedang melakukan upaya hukum. Mestinya pihak Polres Lhokseumawe menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu,” ujar advokat dari LBH Aceh itu.
“Kalau seandainya permohonan (praperadilan) kami dikabulkan, artinya penahanan ini kan prosesnya sudah melanggar HAM. Menurut kami, pihak polres tidak punya hak untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, karena berkas perkara ini sudah P21 atau lengkap, dan yang punya kewenangan penahanan itu pihak jaksa,” kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, sebelum ditangkap dan ditahan, kliennya itu tidak pernah dipanggil oleh pihak polres. Kecuali sudah dipanggil dan dua kali tidak memenuhi panggilan, kata dia, baru sah dilakukan penangkapan. “Ini kan tidak dipanggil sebelumnya,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Lhokseumawe pada 16 Juli 2019 lalu. Lalu, disidangkan pertama pada 22 Juli, berlanjut ke 23 dan 24 Juli 2019. “Maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan itu terlalu dipaksakan, ada unsur ketidaksenangan dari pihak Polres Lhokseumawe dikarenakan klien kami melakukan upaya hukum praperadilan”.
“Jadi (penahanan terhadap ES) bukan sisi hukum saya lihat, tapi lebih kepada ketidaksenangan dan seakan-akan tersangka selama ini melawan penyidik. Cuma menurut kami penangkapan ini tidak patut, padahal kalau melalui proses pemanggilan terlebih dahulu saya rasa klien kami itu pun kooperatif. Semestinya pihak penyidik menunggu dulu proses praperadilannya, dan bahkan memohon kepada pihak polres menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pemohon (ES),” kata Tarmizi.(Baca: Pengacara: Penahanan Tersangka ES Terkesan Dipaksakan, Tak Menunggu Putusan Praperadilan)[]




