ABDYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat Daya untuk penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten setempat, menemukan dugaan pelanggaran dilakukan PT Cemerlang Abadi (CA).
“Kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan pada PT Dua Perkasa Lestari (DPL), PT Watu Gede Utama (WGU), dan terakhir PT Cemerlang Abadi (CA) yang surat rekom perpanjangan HGU-nya dicabut oleh Gubernur (Aceh),” kata Iskadar, Ketua Pansus DPRK Abdya kepada portalsatu.com/, Jumat, 27 Juni 2018.
Iskandar menyebutkan, surat Gubernur Aceh itu merupakan tindak lanjut dari upaya dilakukan Pemkab Abdya bersama Pansus DPRK. “Surat (Gubernur Aceh) tersebut sudah dikirim ke BPN RI pada 26 Juni 2018. Sudah ditembuskan ke DPRK dan Pemerintah Abdya,” ujarnya.
Menurut Iskandar, dugaan pelanggaran dilakukan PT CA antara lain beroperasi tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh negara, dan melakukan penyerobotan lahan warga sekitar 18 hektare di awal perencanaan HGU.
“Katanya akan diganti, tapi kenyataannya tidak. Mereka juga tidak kooperatif terhadap perjanjian yang pernah dilakukan, misalnya membangun kebun plasma. Hampir 30 tahun berdiri, dan beberapa hal lainnya,” kata Iskandar yang juga Sekretaris Komisi A (Pemerintahan, Pertanahan dan Perizinan) DPRK Abdya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi perpanjangan HGU PT CA, yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI. (Baca: Gubernur Aceh Cabut Rekomendasi Perpanjangan HGU Perusahaan Ini)
Sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh keterangan dari pihak PT Cemerlang Abadi terkait permasalahan tersebut.[]



