TAKENGON – Tim gabungan Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua tersangka pencurian sepucuk senjata api jenis revolver milik Bripka Gunawan, personel Polres Aceh Tengah.
Kedua tersangka berinisial Zam, alias Jam, 33 tahun, dan RIR alias Jek, 22 tahun. Keduanya merupakan warga Asir-asir, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Kedua tersangka ditangkap di salah satu kafe di Kampung Kota Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Sabtu, 29 Juli 2017, dini hari.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim AKP Fadil menjelaskan, tersangka utama kasus pencurian ini Jam yang merupakan residivis (orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa). Sedangkan tersangka Jek sebagai orang yang mengantar dan menjemput tersangka Jam saat melakukan pencurian tersebut.
“Pencurian itu terjadi pada Senin, 24 Juli 2017, dan Sabtu dini hari tadi kita berhasil mengamankan keduanya lantaran kita duga telah melakukan pencurian di rumah anggota Polres Aceh Tengah,” kata Fadil kepada portalsatu.com, Sabtu, 29 Juli 2017, siang.
Fadil menyebutkan, tersangka menyimpan pistol revolver dan enam peluru itu di bawah pohon nangka pada salah satu kebun di Kampung Kuyun Uken Kecamatan Celala, Aceh Tengah. Di lokasi itu, polisi juga menemukan barang bukti uang 1,5 juta dan 15 gram emas.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Fadil, dua handphone yang juga dicurinya, sudah dijual. “Saat ini kita sedang mendalami kasusnya, kadang ada jaringan lain,” katanya.[]

