BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPR Aceh, menyampaikan sejumlah tuntutan, Senin, 3 April 2017.

Tuntutan itu terkait peraturan turunan UUPA yang belum sepenuhnya dilaksanakan pihak eksekutif maupun legislatif Aceh. Di antaranya, terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh, PP Pengelolaan Migas Aceh, dan PP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.

Jaili Farman, kooordinator aksi itu mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang terbuka jika Pemerintah Aceh tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami akan menggelar pengadilam rakyat untuk mengambil alih pemulihan pemeritahan yang berpihak kepada rakyat, taat kepada peraturan perundang-undangan dan mengakhiri semua kegaduhan menurut cara rakyat,” kata Jaili Farman.

Berikut tuntutan para mahasiswa:

Pertama, mengecam keras Gubernur Aceh menggunakan UUPA untuk kepentingan pribadi beserta kroni-kroni dalam mutasi UUPA.

Kedua, mendesak Pemerintahan Aceh untuk melaksanakan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara resmi. “Nye ka diek, bek ditron le“.

Ketiga, mendesak pemerintah pusat untuk menghormati keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keempat, kami (mahasiswa) berharap semua pihak ikhlas dan mewakafkan waktu untuk memperjuangkan turunan UUPA sampai tuntas agar UUPA dapat diimplementasikan dengan baik untuk peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat agar perdamaian di Aceh terus langgeng dan bermanfaat dalam NKRI.

Kelima, mendesak Pemerintahan Aceh segera menjalankan fungsi KKR Aceh.

Keenam, menjamin pendidikan dan kesehatan gratis berkat turunan UUPA yang selama ini belum terwujud.

Ketujuh, mendesak pemerintah menjaga batas wilayah Aceh yang selama ini belum dilaksanakan sesuai dengan turunan UUPA.

Kedelapan, kami meminta kepada seluruh anggota DPRA untuk menggelar sidang paripurna khusus DPRA untuk menggunakan salah satu hak DPRA guna mendesak gubernur agar patuh kepada peraturan dan menghentikan tindakan yang berpotensi membuat keresahan publik secara luas.[]