LHOKSEUMAWE – Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyoroti kinerja Pemkot Lhokseumawe karena berbagai kebijakan dinilai tidak pro terhadap rakyat kecil. 

Mahasiswa menyampaikan sorotan itu dalam aksi mengsung tema “Bangunkan Pemerintah Kota Lhokseumawe atas tidur panjangnya” yang digelar di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 29 Juli 2019. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Hai Pak Wali Bek Gadoeh Ka Jep Kupi, Beu Ka Pike Keu Rakyat Sigoe-goe yang Tengoeh Sengsara”, dan sejumlah poster yang isinya mengkritisi kinerja pemkot setempat. 

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Fadli, kepada para wartawan, mengatakan, pihaknya sebagai mahasiswa sudah sepatutnya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lhokseumawe dengan cara extra parliamentary atau aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan pengabdian kepada masyarakat. 

Menurut Fadli, ada sejumlah poin penting yang harus dilakukan wali kota sebagai pemimpin Pemkot Lhokseumawe. Dalam aspek infrastruktur, mahasiwa meminta wali kota segera memfungsikan pabrik garam di Kecamatan Blang Mangat. Berikutnya, fungsikan terminal bus, lapangan upacara di Kandang, pasar ikan dan sayur di Meunasah Mesjid (Kecamatan Muara Dua), pasar buah dan pasar induk di jalan lingkar Ujong Blang di Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, pemkot juga harus memfungsikan Museum Kota Lhokseumawe, dan segera membangun kembali Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pusong Lama yang sudah ambruk. 

“Sedangkan dari aspek perekonomian, kita meminta tetapkan kejelasan posisi Pemkot Lhokseumawe pada KEK Arun, untuk dapat membuka lapangan kerja kepada masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan perekonomian masyarakat dan mencari solusi konkret terhadap masalah kemiskinan di kota ini,” ujar Fadli, yang juga Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal. 

Fadli menambahkan, pihaknya mendesak Pemkot Lhokseumawe agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tertibkan parkir liar yang ada di kota untuk mengoptimalisasi retribusi parkir tersebut. Selain itu, optimalkan Waduk Lhokseumawe sesuai dengan fungsinya, karena pembangunan di daerah ini harus sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang RT/RW Kota Lhokseumawe 2012-2032, dan sejumlah hal penting lainnya yang memang harus dilakukan pembenahan pihak pemkot. 

Sementara itu, Plt. Sekda Lhokseumawe, Miswar, menyebutkan, apa yang mahasiswa perjuangkan itu memang tugas pokok pemerintah yang sedang berjalan. “Insya Allah semua petisi yang disampaikan tersebut kita menyambut baik dan akan dilakukan secara bertahap,” katanya. 

Miswar menambahkan, berdasarkan petisi dari para mahasiswa itu serperti sejumlah pasar yang sudah dibangun oleh Pemkot Lhokseumawe belum difungsikan. Pihaknya sudah menginstruksikan Disperindagkop-UKM Lhokseumawe bagaimana upaya mereka dalam waktu segera dapat difungsikan pasar itu.

“Tetunya proses pembangunan ini akan dilakukan secara bertahap, terpenting nantinya ada realisasinya sebagaimana yang diharapkan mahasiswa atau masyarakat,” ungkap Miswar. 

Oleh karena itu, kata Miswar, pemkot menyambut baik aksi tersebut karena mahasiswa memang harus memberikan saran kepada pemerintah. Sehingga pemerintah akan lebih semangat untuk mengkondisikan pembangunan di daerah ini dapat tuntas dengan baik.[]