BANDA ACEH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Banda Aceh, Wiraatmadinata, mengatakan bendera Aceh akan tetap diturunkan jika berkibar karena belum ada perintah resmi pengibarannya.

“Ibarat pejabat, jika pun SK sudah keluar namun jika belum dilantik maka belum bisa bertugas,” kata Wira memberi analogi saat menjawab portalsatu.com dalam diskusi polemik bendera Aceh yang dihelat di A Cafee Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2016.

Ia mengatakan selama belum ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Aceh terkait pengibaran bendera, maka sampai kapan pun bendera Aceh tidak bisa berkibar bebas karena akan diturunkan oleh pihak berwajib.

“Yang berhak untuk menaikkan bendera Aceh ya Pemerintah Aceh sendiri. Saya melihat persoalan ini seperti politik Jakarta. Ada semacam tes respon dalam persoalan bendera ini,” kata dia lagi.[](bna)