BANDA ACEH Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengatakan, format organisasi BPMA telah disiapkan oleh Tim 17. Format BPMA, kata dia, mirip SKK Migas lantaran fungsinya hampir sama.
Tim 17 sudah siapkan itu dan akan kita eksekusi, tinggal sekarang proposal kita usulkan ke Menteri (ESDM), setelah disetujui baru kita eksekusi,” kata Marzuki Daham saat dihubungi portalatu.com lewat telpo seluler, 17 April 2016. (Baca: Marzuki Daham: Di BPMA Baru Saya Sendiri, Tapi…)
Akan tetapi, kata Marzuki hari itu, sebelum mengajukan proposal format organisasi BPMA yang telah disiapkan Tim 17 kepada Menteri ESDM dan juga usulan anggaran BPMA untuk tahun 2017, dirinya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Gubernur Aceh. (Baca: Perekrutan Pegawai, BPMA Akan Usulkan Anggaran)
Hari itu, Marzuki Daham tidak menyebutkan siapa saja anggota Tim 17 tersebut.
Redaksi portalsatu.com kemudian memeroleh selembar surat berlogo Gubernur Aceh Nomor 541/17457 tentang usulan Anggota Tim dari Pemerintah Aceh. Surat itu masuk ke email redaksi, 26 April 2016, malam. Surat tertanggal 14 Agustus 2015 tersebut ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) di Jakarta.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dicantumkan 17 orang/nama yang nantinya akan mempersiapkan organisasi, personalia dan sumber pembiayaan BPMA yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca: Surat Gubernur Zaini Usulkan 17 Nama Untuk Anggota Tim BPMA)
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Frans Dellian dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa, 26 April 2016, malam, terkait surat Gubernur Zaini itu, mengatakan, ia harus mengecek terlebih dahulu. Surat tahun 2015, ya? Wah… harus kita cek lagi itu. Membongkar berkas lama, katanya.
Dihubungi kembali, Rabu, 27 April 2016, usai siang, Frans minta portalsatu.com mengecek langsung ke Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur karena dia mendadak harus ke Jakarta.
“Bagusnya Fajar (wartawan portalsatu.com) langsung datang ke Biro Umum Lantai 2 Bagian Tata Usaha. Cek aja Disitu, ya. Saya mendadak harus ke Jakarta, ujar Frans.
Berdasarkan hasil pengecekan portalsatu.com pada Bagian Tata Usaha Kantor Gubernur Aceh, surat usulan Gubernur Zaini berisi 17 nama itu, persis sama dengan foto kopi surat yang masuk ke email redaksi portalsatu.com sehari sebelumnya. Artinya, surat itu benar dikeluarkan secara resmi oleh Gubernur Aceh.
Menurut sumber portalsatu.com, berdasarkan surat usulan Gubernur Aceh itu, Menteri ESDM kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang Tim Penyiapan Organisasi BPMA. Portalsatu.com juga memeroleh surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 4623 K/73/MEM/2015 tentang Tim Penyiapan Organisasi BPMA, dalam bentuk file PDF.
Dalam surat Keputusan Menteri ESDM itu disebutkan, Tim Penyiapan Organisasi BPMA mempunyai tugas: Melakukan identifikasi serta mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan dalam rangka penyiapan organisasi BPMA; Melakukan inventarisasi data-data yang diperlukan serta melakukan kajian atas penyiapan organisasi BPMA; Menyiapkan organisais BPMA, antara lain mengenai struktur dan fungsi organisasi, tata kerja, perencanaan anggaran, serta personalia, dan; Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan Menteri ESDM dalam rangka mendukung persiapan pembentukan BPMA.
Disebutkan pula dalam surat Keputusan Menteri ESDM itu, Masa kerja Tim Penyiapan Organisasi BPMA terhitung mulai 1 Oktober 2015 sampai 30 April 2016.
Selain itu, juga dijelaskan, Tim Penyiapan Organisasi BPMA wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri ESDM: Secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dan; Menyampaikan laporan hasil akhir pelaksanaan tugasnya dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa kerja tim.
Keputusan itu ditetapkan oleh Menteri ESDM pada 26 November 2015, dan berlaku surut sejak 1 Oktober 2015.
Berdasarkan Lampiran Keputuan Menteri ESDM Nomor: 4623 K/73/MEM/2015, tanggal 26 November 2015 tentang Tim Penyiapan Organisasi BPMA, tercantum bahwa Menteri ESDM dan Gubernur Aceh sebagai pengarah, Sekjen Kementerian ESDM (KESDM) selaku penanggung jawab, Dirjen Migas (ketua), Kepala SKK Migas (wakil ketua I), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh (wakil ketua II), Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas (Sekretaris I), dan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas (Sekretaris II).
Adapun anggota Tim Penyiapan Organisasi BPMA berjumlah 29 orang, yaitu 10 orang dari KESDM/Ditjen Migas, dua dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan satu dari SKK Migas (dalam kapasitas atas nama jabatannya). Sisanya atau 16 anggota lainnya merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Ke-16 nama anggota tim wakil dari Pemerintah Aceh itu, persis sama dengan nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Aceh. Namun, dari 17 nama yang diusulkan oleh Gubernur Aceh, satu nama tidak masuk dalam anggota Tim Penyiapan Organisasi BPMA, yaitu T Syakur (Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi, Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas Pertambangan dan Energi Aceh) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh.
Menurut sumber portalsatu.com, di antara nama-nama anggota Tim Penyiapan Organisasi BPMA wakil dari Pemerintah Aceh itu, patut dipertanyakan kelayakan dan kepatutannya atau diduga tidak memiliki kapasitas.
Dihubungi portalsatu.com untuk mengonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh T Syakur, Selasa, 26 April 2016, tidak merespon panggilan masuk di telpon selulernya. Sejak Selasa (kemarin) sampai Rabu sore (hari ini), T Syakur juga belum membalas SMS dari portalsatu.com. Dihubungi kembali sejak pagi sampai siang tadi, telpon seluler T Syakur tidak aktif.[] (idg)







