ACEH UTARA – PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) B kepada Pemerintah Aceh Utara. Langkah ini menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.
Penyerahan 10 persen PI secara simbolis kepada Pemerintah Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB dilaksanakan di Point A, Nibong, Aceh Utara, Selasa, 29 Agustus 2023.
Hadir dalam kegiatan seremoni tersebut Pj. Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Sekda Dayan Albar dan Asisten II Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhamad Najib, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, Wakil Ketua I MPU Aceh Utara, Abi Jafar, perwakilan dari Dinas ESDM Aceh, Polres Aceh Utara, Kodim 0103/Aceh Utara, Dirut PT Bina Usaha, Dirut PT PL, Dirut PT Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara, dan para camat.
Peusijuek untuk keberkatan dilakukan Waled Lapang dan Abon Buni, tausiah disampaikan Abi Jafar yang juga memimpin doa bersama.
Direktur Utama PGE, Andika Mahardika, mengatakan keterlibatan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut. Menurutnya, participating interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Andika.
Direktur Utama PT. Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi, sebagai pengelola PI dalam sambutannya mengatakan berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan “modal hanya Bismillahirrahmanirrahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbillamin”.
“Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Ini sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas. Kami berkomitmen untuk terus bekerja maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara” kata Zulkhairi.
Pj. Bupati Aceh Utara diwakili Asisten II Sekda Risawan Bentara dalam sambutannya menyampaikan penyerahan PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
“Alhamdulillah dengan implementasi undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat” ujar Risawan.
Wakil Kepala BPMA Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak PI 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B.
”Kita semua merasa bangga akan langkah ini. Harapan kami adalah agar sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut,” ujar Najib.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali dalam sambutannya mengatakan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini kurang baik, maka dengan adanya PI 10 persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh Utara.
“Terima kasih atas perjuangan semua pihak sehingga kita telah berhasil mendapatkan PI 10 persen. Ini amanah rakyat Aceh Utara maka harus kita kelola dan jaga bersama,” ujar Arafat.[]