LHOKSUKON – Sebanyak 647 karung bawang merah ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Polres Aceh Utara, Rabu 27 April 2016 siang. Pemusnahan itu dilakukan bersama pihak Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh.
Terhitung dari Januari 2016 hingga saat ini sudah 18 kali diamankan bawang merah dari luar negeri tanpa dokumen. Jumlahnya bervariasi antara 4 hingga 8 ton, kata Drh Saifuddin Zuhri, Kepala Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh saat ditemui portalsatu.com di lokasi.
Ia menyebutkan, bawang merah itu masuk secara ilegal dan dalam prosedur teknis tidak dipenuhi persyaratannya. Dokumen tidak lengkap, bahkan tidak ada surat keterangan kesehatan dari negara asal. Dari sisi keamanan pangan juga tidak memenuhi syarat, sehingga sesuai UU No 16 tahun 1992 harus dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri, mengingat negara kita sudah bebas penyakit tumbuhan. Bawang merah ini masih ada penyakit yang secara ketentuannya mencapai 22 penyakit tumbuhan, sedangkan di negara kita sudah bebas. Jika tidak dilakukan pemusnahan, maka kemungkinan masuk penyakit itu cukup besar, katanya.
Ia menambahkan, dari segi keamanan pangan juga belum terjamin terbebas dari pestisida yang tidak baik bagi kesehatan.
Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah mengamankan bawang ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan telah mengamankan NKRI dari organisme penyakit tumbuhan. Ini juga salah satu bentuk MoU antara Kementerian Pertanian dengan Polri, katanya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Ops AKP Edwin Aldro menyebutkan, bawang merah ilegal itu ditangkap di pinggir pantai Gampong Kuala Keuretoe Timu, Kecamatan Tanah Pasir, Minggu, 17 April 2016 pukul 05.00 WIB. Turut diamankan dua sopir sebagai tersangka dan dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut bawang tersebut.
Bawang itu diamankan karena tidak ada dokumen lengkap. Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan, melihat, menyaksikan, mendengar jika ada barang ilegal yang masuk ke Aceh Utara harap segera laporkan ke pihak berwajib, sehingga barang ilegal tidak masuk ke Aceh, katanya.
Pemusnahan bawang ilegal itu ikut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nasir, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhoksukon Fahmi Jalil, SH, Koorwas Krimsus Polda Aceh Kompol Bustari, Kabag Ops AKP Edwin Aldro, dan Kasat Reskrim AKP Mahliadi. [](bna)



