LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan kepada terdakwa Mursidah atas perkara perusakan sebuah toko pangkalan gal elpiji 3 kg. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dalam sidang di Ruang Garuda, Selasa, 5 November 2019.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa tidak dipenjara. Namun, jika dalam masa percobaan selama enam bulan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lainnya maka ia harus menjalani pidana penjara tiga bulan tersebut. Akan tetapi, vonis hakim itu baru berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima alias tidak mengajukan banding.

Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua, Jamaluddin, S.H., didampingi Hakim Anggota, Mukhtar, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H. Terdakwa Mursidah hadir didampingi penasihat hukum/pengacaranya, Zulfa Zainuddin, S.H.I. Sedangkan JPU dari Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik, S.H.

Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe tampak dipenuhi para mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang ingin mendengarkan langsung putusan majelis hakim untuk Mursidah dalam persidangan yang dijaga ketat personel kepolisian.

Humas PN Lhokseumawe, Jamaluddin, usai sidang itu mengatakan majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan secara keseluruhan fakta-fakta persidangan. “Terpenting dalam pertimbangan ini sudah masuk semua,” kata Jamaluddin kepada para wartawan.

Menurut Jamaluddin, terdakwa maupun JPU berhak menyatakan sikap baik menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Teuku Syarafi, S.H., M.H., menyebutkan, segala perkara yang ditangani di PN ini, dirinya selalu memantau. Dia berpesan kepada seluruh hakim atau majelis hakim PN Lhokseumawe untuk memeriksa suatu perkara itu betul-betul dengan asas keadilan.

“Untuk memutuskan suatu perkara harus benar-benar rasa keadilan, intinya tidak ada yang memihak kepada siapapun. Namun, saran saya kepada majelis dalam memutuskan suatu perkara itu memiliki asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan benar-benar berdampak suatu keadilan atau kepastian hukum khususnya kepada masyarakat Kota Lhokseumawe,” ungkap Teuku Syarafi.

Menurut Teuku Syarafi, putusan sudah dibacakan majelis hakim itu merupakan benar-benar atas rasa keadilan terhadap perkara terdakwa Mursidah. 

Penasihat hukum/pengacara terdakwa Mursidah, Zulfa Zainuddin, mengungkapkan, ini merupakan sidang ke-13 dengan agenda putusan majelis hakim terhadap perkara terdakwa Mursidah. Pihaknya selaku penasihat hukum terdakwa menghormati putusan majelis hakim yang memutuskan untuk kepastian hukum bagi terdakwa.

“Namun atas putusan tersebut bahwa (hakim menyatakan) terdakwa terbukti (bersalah) secara sah dan meyakinkan, dengan hukuman penjara tiga bulan masa percobaan enam bulan. Artinya, terdakwa tidak dipenjara, karena proses percobaan enam bulan. Tetapi selama enam bulan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana lainnya maka majelis hakim akan memberikan penetapan selanjutnya,” ujar Zulfa.

Namun, kata Zulfa, dalam putusan tersebut ada beberapa pertimbangan dari pleidoi pihaknya tidak dipertimbangkan. Soal sikap pihaknya apakah menerima atau akan banding, kata dia, akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan terdakwa karena ada masa pikir-pikir tujuh hari.

“Ini tergantung dari terdakwa nantinya, jika terdakwa Mursidah menerima putusan majelis tentu kita tetap menerima. Kalau terdakwa menyatakan keberatan dan melakukan upaya hukum, kita siap mendampinginya (pengajuan banding),” kata Zulfa.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Fakhrillah, S.H., menjelaskan, dalam putusan majelis hakim terhadap perkara terdakwa Mursidah, hakim telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHP. Sikap JPU, kata dia, masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempelajari secara keseluruhan putusan majelis hakim tersebut.

“Apakah pertimbangan itu sudah mempertimbangkan keseluruhan tentang aspek-aspek baik dari segi yuridis, keadilan, dan kemanfaatannya. Oleh karena itu, nanti kita akan mengambil sikap setelah mempelajari selama masa pikir-pikir tujuh hari,” ujar Fakhrillah.[]

Baca jugaJPU Tuntut Mursidah 10 Bulan Penjara, Pengacara: Kasusnya Terlalu Dipaksakan