LHOKSEUMAWE – Inspektorat Kota Lhokseumawe mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 terhadap 68 desa di daerah ini secara bertahap, baik terkait administrasi maupun fisik. Hasil pemeriksaan DD tahun 2020 sejauh ini tidak ditemukan penyimpangan. Sedangkan DD 2019 yang diaudit tahun 2020, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan DD Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Lhokseumawe, Azwar, Kamis, 18 Februari 2021, mengatakan pihaknya setiap tahun mengaudit DD. Inspektorat melihat apakah kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari DD sinkron atau tidak dengan perencanaan di setiap desatersebut.
“Hasil audit itu kita sampaikan kepada pihak desa bersangkutan di mana ada kekurangannya maka kita meminta penjelasan. Untuk DD 2020 itu kita melakukan pemeriksaan kepada 68 desa di Lhokseumawe secara bertahap, tapi tidak ada temuan yang menjadi janggal. Kita pun selaku pengawas hanya bisa membina mereka (aparatur) di desa,” kata Azwar kepada wartawan ditemui di kantornya.
Menurut Azwar, hasil audit dilakukan tahun 2020 terhadap DD 2019, ditemukan kasus penyalahgunaan Dana Desa di Gampong Ujong Pacu dengan kerugian negara ratusan juta. Kasus tersebut telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Jaksa Tahan Keuchik dan Bendahara Ujong Pacu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Oleh karena itu, kata Azwar, pihaknya ke depan terus melakukan pembinaan terhadap aparatur di gampong-gampong agar tidak bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan DD tersebut.
“Kita di Inspektorat pada prinsipnya tetap melakukan pengawasan. Akan tetapi terkadang kita juga tidak tahu kapan itu kejadian (penyelewengan DD). Saat kita melakukan pengawasan, jika terdapat hal yang tidak diinginkan tentunya diminta klarifikasi terkait bagaimana bisa terjadi seperti itu. Dan secara pemeriksaan kita tetap ada laporan untuk ditindaklanjuti,” tutur Azwar.
Azwar menambahkan pihaknya ingin pelaksanaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, bisa berjalan dengan baik. Karena setiap perencanaan harus dievaluasi pihak kecamatan, setelah itu baru di-review Inspektorat. Bentuk review itu, kata dia, pihaknya melihat kesesuaian program atau kegiatan, apabila memang ada yang perlu diperbaiki maka diminta untuk melakukan perbaikan.
“Tentunya audit yang kita lakukan bukan untuk mencari kesalahan, kita hanya melakukan pengawasan serta pembinaan kepada para pihak (aparatur) yang ada di tingkat desa, dan pelaksanaan Permendagri tersebut dapat berjalan dengan baik untuk ke depan,” ujar Azwar.[]



