LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., dalam keterangan terutulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 3 Juni 2025, malam.

Feri Mupahir menjelaskan Gampong Alue Lim mendapatkan Dana Desa (DD) tahun 2018-2022 senilai Rp4,5 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp3,8 M. Dari hasil penyelidikan sementara, kata Feri, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” kata Feri.

Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan. “Serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” pungkas Feri.[]