BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues. Acara itu khusus membahas pengelolaan Dana Desa di empat desa, yaitu Bustanussalam, Kute Lintang, Porang Ayu, dan Rikit Gaib.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh. Di antaranya, Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., M.Cio., Kepala Subbagian Pembinaan, Ayubi, S.H., Kepala DPMK Gayo Lues, serta Inspektur Kabupaten Gayo Lues. Turut hadir para Pengulu dari empat desa sasaran.

Acara diawali pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari Inspektur (Kepala Inspektorat), Kepala Dinas DPMK, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kegiatan juga diisi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif.

Inspektur Kabupaten Gayo Lues, Deddy Nofrigasara S.STP., menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang efisien, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari implementasi good governance. Dia menyampaikan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi langkah preventif yang strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan hukum.

Kepala DPMK Gayo Lues, Mukhtaruddin, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada desa-desa dua kali dalam setahun guna memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa. Dia berharap kolaborasi dengan Kejaksaan dapat terus berlanjut sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, dalam sambutannya menyoroti peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Akan tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memiliki wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari menjelaskan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan tersebut, dengan tujuan utama menegakkan kewibawaan pemerintah serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat desa dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih baik. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lain guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.[]