BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, memimpin rapat membahas proposal studi kelayakan salah satu investor yang ingin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa.

“Di Gampong Jawa memiliki situs sejarah. Kita ingin bersihkan kawasan ini dari sampah dan bau yang tidak sedap. Dan yang perlu diketahui, proyek ini tidak membutuhkan lahan luas dan merusak bangunan yang ada,” kata Aminullah saat rapat di Balai Kota Banda Aceh, 22 Juni 2018. “Tujuan utama kita kota bersih dulu, kemudian listrik itu adalah bonusnya,” ujar Aminullah.

Menurut Aminullah, setelah dilakukan penelitian oleh investor dan hasilnya PLTSa layak dibangun, manfaatnya kota menjadi bebas dari polusi, bau, dan tumpukan sampah. 

“Ini kan banyak manfaatnya, kawasan ini akan bersih karena semua sampah akan diolah menjadi tenaga listrik. Sampah yang sudah menumpuk itu nanti akan bersih dan setiap harinya sampah yang masuk akan langsung diolah menjadi listrik,” kata Aminullah.

Namun, hingga saat ini, Pemko Banda Aceh belum membuat MoU dengan pihak investor terkait pembangunan PLTSa. Dalam rapat dihadiri Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagi, Kepala Bappeda Gusmeri, Kepala DLHKKK T. Samsuar, Kepala BPKK Purnama Karya, Camat Kutaraja Wahyudi, Kabag Adm. Pembangunan Muhammad Saifuddin Ambia, Kabag Perekonomian M. Ridha dan Kabag Umum Rosdi, disepakati bahwa Pemko Banda Aceh hanya akan memberikan izin untuk PT Mega Power Mandiri untuk melakukan studi kelayakan.

“Kita memberi izin untuk studi saja dulu, setelah itu kita minta mereka presentasikan hasilnya. Baru kemudian kita putuskan proyek ini lanjut atau tidak. Intinya kita harus mendapatkan manfaat besar dari proyek ini. Selain kota bersih, Banda Aceh juga harus mendapatkan PAD dari PLTSa ini,” kata Aminullah.[](rel)