Oleh: Dr. Fauzi, M.Kom.I*
Menjelang kontestasi Pemilu 2019, eskalasi persekusi semakin meningkat ditandai dengan munculnya tindakan kekerasan dalam bentuk ancaman, penganiayaan, dan intimidasi. Berbagai media massa menyajikan berita kekerasan psikologis dan kekerasan fisik dialami pihak yang memiliki pandangan politik berbeda. Tindakan yang diistilahkan dengan persekusi ini muncul didasari karena adanya perbedaan pendapat antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Koalisi antipersekuasi menilai makna persekusi berbeda dengan main hakim sendiri, karena persekusi lebih kepada perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.
Meningkatnya aksi persekusi ini sangat mengkhawatirkan karena menjadi ancaman terhadap demokrasi, terutama karena mengabaikan prinsip kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang telah dijamin oleh konstitusi, dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berarti keleluasaan berbuat sesuatu tanpa ada tekanan, gangguan, hambatan, paksaan dari orang lain. Kemerdekaan tidak akan bernilai jika digunakan untuk menindas pihak lain. Dalam sistem demokrasi Pancasila kemerdekaan dibatasi oleh hak-hak orang lain dan disertai dengan tanggung jawab. Karena itu, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya.
Kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat, dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Demokrasi ini pula yang disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Salah satu sarana dari sistem politik demokrasi di Indonesia yaitu pemilihan umum (pemilu) yang rutin diselenggarakan sebagai agenda wajib demokrasi Indonesia.
Pemilu merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat. Sementara pemilu adalah instrumen politik paling sahih dalam negara demokrasi. Pemilu bahkan dinilai sebagai manifestasi kedaulatan masyarakat dalam rangka melakukan perekrutan kepemimpinan. Maka, penyelenggaraan pemilu sudah seharusnya bersifat inklusif terhadap seluruh elemen masyarakat.
Gagasan pemilu sebenarnya merupakan proses lanjut dari keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas demokrasi yang berlangsung di dunia ketiga, sekaligus sebagai upaya lain untuk menghindari adanya praktik demokrasi semu (pseudo democracy) yang dapat memberangus demokrasi itu sendiri.
Pemilu sebagai pelembagaan dari kehidupan demokrasi merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Keberhasilan pelaksanaan pemilu dilihat dari partisipasi politik. Dalam hubungannya dengan demokrasi, partisipasi politik berpengaruh terhadap legitimasi masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan. Partisipasi politik adalah hal yang memengaruhi sistem politik sebuah negara yang demokratis. Sistem politik yang demokratis tidak akan ada artinya tanpa partisipasi politik. Setiap masyarakat memiliki preferensi dan kepentingan masing-masing untuk menentukan pilihan mereka dalam pemilu.
Di samping itu, partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dapat dipandang sebagai kontrol masyarakat terhadap suatu pemerintahan. Kontrol yang diberikan beragam tergantung dengan tingkat partisipasi politik masing-masing. Pemilu juga dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak individu agar mendapat peluang yang lebih terbuka dan partisipatif dalam menentukan pemimpin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan. Artinya, pemilu merupakan upaya dalam memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk terlibat di dalam berbagai proses politik.
Demoralisasi demokrasi
Aksi persekusi seperti ancaman, penganiayaan, dan pemaksaan kehendak yang direfleksikan dengan tindakan kekerasan tersebut menggambarkan bahwa suatu proses demoralisasi demokrasi tengah berlangsung. Dom Heider Camara menganalogikan tindak kekerasan sebagai spiral kekerasan, di mana ketika kekerasan mencoba melawan kekerasan, dipakai lagi kekerasan. Logika kekerasan menyebabkan mereka memakai penyelesaian moral dan fisik.
Kekerasan itu bagaikan lingkaran setan yang sementara orang tidak tahu di mana harus memutusnya. Secara tersirat dunia politik memang rawan kekerasan. Kekerasan di panggung politik tidak hanya terjadi di panggung politik resmi tetapi juga di panggung politik jalanan. Asumsinya, ketika terjadi kekerasan psikologis di tingkat elite maka otomatis akan terjadi kekerasan fisik di tingkat massa. Jadi, sebenarnya kita tidak dapat menutup mata dari kekerasan demi kekerasan yang terjadi.
Implikasinya menimbulkan ketakutan yang akhirnya menyebar dan melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk berdebat secara damai dan menyikapi perdebatan tersebut secara dewasa. Untuk dapat melakukan hal itu kebebasan berpendapat adalah syaratnya. Karena parameter suatu negara dikatakan demokrasi salah satunya ada jaminan masyarakat untuk menikmati hak-hak dasar yaitu kebabasan menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul serta kebebasan pers.
Sistem politik demokrasi yang ideal adalah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan kensensus. Artinya, demokrasi memungkinkan adanya perbedaaan pendapat di antara individu, di antara berbagai kelompok, di antara individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dengan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah
Dalam memahami fenomena persekusi, ini jelas menjadi unsur yang mengganggu eksistensi demokrasi yang mengedepankan prinsip supremacy of the law. Pentingnya mengedepankan hukum dalam demokrasi menjelaskan bahwa sebuah demokrasi minimal harus mengandung unsur sistem yang akomodatif terhadap pendapat yang ada dalam masyarakat. Sistem politik demokratis menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Jack Lively dalam bukunya berjudul Demokracy, bahwa pengertian demokrasi diawali dari makna demos sebagai mayoritas, equality atau kesetaraan di muka hukum. Jadi demokrasi adalah prinsip kesetaraan politik (political equality). Dengan dasar itu dapat dibangun argumentasi bahwa untuk mewujudkan kesetaraan politik pada Pemilu 2019 di Indonesia hanya dapat dicapai melalui kesetaraan retrospektif, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dam adil. Juga kesetaraan prospektif dilihat apakah setiap orang atau kelompok dihambat atau dicegah untuk ikut menentukan pilihan, sebagaimana prinsip pemilu yaitu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dengan pemahaman tersebut, jelas bahwa tindakan berbentuk persekusi tak dapat dibenarkan dalam konstruksi adab politik negara demokrasi. Perilaku persekusi hanya ada pada negara yang bersifat otoritarian (otoriter), di mana kekuasaan cenderung diperoleh melalui proses perampasan, melalui kekuatan fisik-teror-intimidasi-senjata dan sejenisnya, bukan melalui proses pemilihan yang bersifat demokratis melalui kebebasan berpendapat, berserikat dengan cara adu gagasan, program kerja dan strategi meraih simpati pemilih antara oposisi versus penguasa.
Dari apa yang terjadi, patut diakui bahwa Indonesia masih terjebak dalam demokrasi minimalis, lebih banyak memahami demokrasi sebagai sebuah pengklasifikasian secara umum dan prosedural. Sementara ranah-ranah substantif dalam iklim demokrasi belum tercapai, seperti persaingan yang terbuka dan luas antara individu dan kelompok untuk semua posisi elektif, tingkat partisipasi politik yang inklusif dan menjamin kebebasan sipil.
Kendati demikian, demokratisasi membutuhkan evaluasi yang terus menerus serta berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus memajukan demokrasi itu sendiri. Pentingnya untuk mereinterpretasi kembali hakikat demokrasi sehingga menemukan formula dan substansi dari demokrasi yang lebih sesuai dengan kondisi bangsa dan masyarakat saat ini.
Untuk mencapai asumsi yang diinginkan tersebut, beberapa pendekatan dapat dijadikan strtategi seperti pendekatan partisipasi politik, perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan-pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mendegradasi munculnya pragmatisme dalam pemilu.
Ini merupakan upaya awal untuk menangkal perluasan dampak sosial dari penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan hasil dari pemilu yang transaksional serta merupakan cara untuk menghindari potensi pseudo democracy terjadi. Atau meminjam istilah pakar politik asal Denmark George Sorensen, disebut dengan masa frozen democracy (semu dan beku), di mana yang menikmati demokrasi ini hanya segelintir kaum elite.
Dengan berdalih seperti apapun, nyatanya persekusi adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Selain mengancam kebebasan berekspresi dalam alam demokrasi, aksi kekerasan semacam itu juga tidak memiliki pembenaran di muka hukum. Demokrasi, adalah satu hal yang turut terancam jika negara tidak ikut hadir dalam meredam kebiasaan meresahkan ini.
Tidak bisa dibayangkan, jika dalam negara seberagam Indonesia tindakan persekusi begitu leluasa dilakukan sekelompok orang. Persekusi adalah ancaman baru bagi tenunan kebangsaan di Indonesia. Bentuk-bentuk perbuatan tersebut menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum yang menjamin kebebasannya untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, dengan memerhatikan aturan-aturan hukum yang ada termasuk tidak menyinggung pendapat orang lain dan bukan suatu ujaran kebencian.
Pada akhirnya apa pun bentuk persekusi harus dihentikan dengan penegakkan hukum. Namun, di balik itu semua, yang terpenting adalah membangun kesadaran berdemokrasi, berbangsa dan bernegara serta toleransi di antara warga negara. Jika tidak, ini menjadi sebuah ironi dalam demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia.[]
*Dr. Fauzi, M.Kom.I., Dosen Fisipol Unimal. Email: fauzikalia2017@gmail.com






