BANDA ACEH – Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, meminta Gubernur Aceh untuk mengkaji secara serius eksplorasi panas bumi yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. “Tidak boleh sembarangan mengalihkan zona inti menjadi zona pemanfaatan,” tulis Irwan Djohan dalam akun Facebooknya, Rabu, 24 Agustus 2016.
Dia tidak membantah jika pembangkit listrik tenaga panas bumi merupakan sumber energi hijau, baru, bersih dan terbarukan. Namun menurutnya hal yang harus dikaji adalah dampak dari proses pembangunan, seperti jalan masuk ke dalam areal TNGL selama proses eksplorasi dan eksploitasi.
“Salah satu yang dikhawatirkan adalah jalan masuk tersebut akan disalahgunakan oleh pihak perambah hutan dan pemburu liar untuk masuk ke dalam area TNGL,” tulisnya lagi.
Dia mengatakan area dan potensi panas bumi di Aceh cukup banyak dan potensial. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa yang disasar adalah yang berada di dalam kawasan TNGL?
“Potensi listrik di Lapangan Kafi, TNGL, yang disasar PT Hitay Energi Panas Bumi hanya 25 MW. Padahal banyak lokasi lain yang menyimpan potensi listrik hingga di atas 50 MW, bahkan di atas 100 MW,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung pengembangan potensi panas bumi yang dilakukan PT Hitay Panas Energi di Taman Nasional Gunung Leuser. Permintaan ini disampaikan Gubernur Zaini melalui suratnya kepada Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 677/14266, tertanggal 16 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut, Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berada di Gayo Lues ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013, tentang RTRW Aceh tahun 2013-2033. Dalam qanun tersebut, tulis Zaini, sudah diterapkan sistem jaringan energi Aceh.
“Saat ini Pemerintah Aceh bersama PT Hitay Panas Energi merencanakan pengembangan potensi panas bumi yang berada di Kabupaten Gayo Lues, namun terkendala karena arealnya berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan terindikasi pada zona inti,” tulis Zaini lagi dalam surat yang kini menyebar dan ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Zaini beralasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, pemanfaatan potensi panas bumi dapat dilakukan pada kawasan Taman Nasional.
“Untuk itu kami mohon Ibu Menteri kiranya berkenan merevisi sebagian zona inti menjadi zona pemanfaatan dan dapat memberikan izin kepada PT Hitay Panas Energi melakukan eksplorasi potensi panas bumi dimaksud, mengingat pemanfaatan energi panas bumi termasuk kategori hijau dan ramah lingkungan serta mendukung program strategis nasional,” katanya.[](bna)




