BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, mengatakan sudah hampir sebulan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Aceh anjlok.

Menurut Irwan Djohan, harga beli TBS di tingkat petani sejak 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri berada di bawah Rp1000 per kilogram. Keadaan ini dikeluhkan oleh petani hingga pedagang pengumpul.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Karena itu saya berharap Pemerintah Aceh segera menunjukkan kepedulian atas nasib para petani sawit dengan turun tangan mengatasinya, jangan diam,” kata Irwan Djohan melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018.

Irwan Djohan menjelaskan, saat ini harga TBS di kisaran petani yang terendah Rp750 per kilogram, sedangkan di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rp920 per kilogram. Dia meminta Gubernur Aceh segera mengadakan pertemuan dengan para pihak terkait, sebagai bukti keseriusan pemerintah atas persoalan yang dihadapi para petani sawit.

“Ini harus segera. Pemerintah Aceh harus secepatnya merespons. Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Dinas Perkebunan Aceh harus segera kerja sama, panggil pihak terkait dan buat aturannya,” desak Irwan Djohan.

Irwan Djohan mengaku tidak mengetahui, apakah gubernur sudah bermusyawarah dengan pihak terkait atau belum. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah gubernur sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa Sawit.

“Saya tidak tahu apakah pergub soal harga TBS ini sudah ada atau belum. Tapi yang jelas sekarang petani sawit sedang menjerit. Saya menerima laporan dari mereka. Kalau pergub sudah ada, mengapa kondisinya masih begini? Saya menduga ada pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bermain,” kata Irwan Djohan.

Terkait sudah ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, politikus Nasdem ini mengatakan, pergub bisa mengatur secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi di Aceh.

“Pergub bisa mengatur dari soal harga terendah sampai ke soal pengawasan dan sanksi secara lebih konkret sesuai kondisi daerah. Bahkan bisa saja izin usaha yang melanggar pergub dicabut. Pergub juga mengatur soal tim pengawas yang nantinya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh gubernur dan bupati atau wali kota,” tegas Wakil Ketua DPRA itu.[](rel)