BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menghormati ide membentuk provinsi baru mekar dari Aceh sebagai suara demokrasi kelompok maupun individu. Hal ini disampaikannya dalam akun facebook resmi Irwandi Yusuf, Sabtu, 13 Februari 2016, siang tadi.

“Namun secara praktis hal ini sulit bisa terwujud karena Aceh mempunyai UU Khusus, yaitu UUPA,” tulis Irwandi. 

Dia mengatakan ada dua yang perlu dipikirkan dalam pembentukan provinsi baru di Aceh. Pertama, Pasal 8 UUPA tentang kewenangan Pusat di Aceh dan tatacara Pusat dan DPRRI mengambil kebijakan dan hukum, yang menyangkut kepentingan Aceh. 

“Pemerintah Pusat dan DPR RI haruslah berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh dan DPRA, masing,” katanya.

Lantas konsultasinya seperti apa? Irwandi mengatakan Pasal 8 UUPA mempunyai turunannya yaitu PP tentang Kewenangan Pusat di Aceh. Di sana dijelaskan tatacara konsultasi, yaitu konsultasi sampai tercapainya konsensus atau kesepakatan. 

“Tidak bisa sembarang saja Pusat mengambil keputusan sepihak dengan sekedar pemberitahuan,” ujarnya.

Hal kedua yang perlu dipikirkan adalah pasal dalam UUPA yang mengatur batas-batas Provinsi Aceh. Irwandi mengatakan, batas tersebut lebih kurang seperti wilayah Aceh saat ini. 

“Jika ingin membentuk provinsi baru di Aceh, haruslah DPR RI terlebih dahulu mengubah pasal UUPA dengan berkonsultasi dengan DPRA sampai tercapainya konsensus. Apa mungkin?” tulis Irwandi.[](bna)