TAKENGON – Isak tangis keluarga dan kerabat saat mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah, Ir. Nasiruddin, di Kejaksaan Negeri Takengon hendak diboyong ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin, 4 April 2016.
Ir. Nasiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takengon dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah baru di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, pada Maret 2011 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon melalui Kasat Intel Lili Suparli, SH, MH mengatakan, dalam kasus itu, Ir. Nasiruddin, bertindak sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran.
Bersamaan dengannya, Kejaksaan Negeri Takengon juga menetapkan tiga tersangka lainnya, mereka adalah Ir. Isdawarni, (Pejabat Pembuat Komitmen). Ir. Elmizan (Ketua Tim Tekhnis) dan Eddy Sofianda Putra (Tim Leader Pendamping).
Pantauan portalsatu.com, pelimpahan keempat tersangka itu juga dikawal ketat pihak kepolisian. Dari Takengon rombongan berangkat menuju Banda Aceh sekitar pukul 13:30 WIB.[](ihn)


