BANDA ACEH – Dua buruh bangunan berinisial D dan S ditangkap anggota Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh lantaran kedapatan sedang mengisap ganja.
“Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja di sebuah bedeng, di Gampong Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, 13 Agustus 2016 lalu,'' kata Kapolsek Ulee Kareng, AKP Immarsal, Sabtu, 3 September 2016.
Menurutnya, D tercatat sebagai warga Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Sedangkan S warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kedua tersangka bekerja sebagai buruh bangunan. Dari kedua pelaku itu, polisi menyita 11 gram lebih ganja kering.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari A. Namun, kedua pelaku tidak mengenal A. Kini A sudah kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Immarsal.
Kini D dan S sudah ditahan di Polsek Ulee Kareng guna pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Immarsal.[]


