BANDA ACEH – Anggota Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengingatkan bahwa Qanun Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu dari enam qanun yang dicabut oleh Mendagri. Hal ini disampaikan Iskandar Usman saat menyampaikan pandangan umum anggota Fraksi PA tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.
“Kami di DPRA sudah sangat siap duduk bersama dengan pihak eksekutif dalam rangka mengambil langkah apa saja menghadapi kebijakan pusat itu. Jika terus dibiarkan, maka kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi Aceh akan semena-mena,” katanya.
Dia mengatakan, seperti diketahui langkah pembatalan qanun hanya bisa dilakukan oleh Presiden berdasarkan UUPA. Begitu juga dengan qanun yang mengatur tentang syariat Islam hanya bisa dibatalkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Kami berharap, pemeritah Aceh tidak tinggal diam, meski Keputusan Menteri Dalam Negeri soal kebijakan ini belum diterima secara resmi. Upaya jemput bola dengan melibatkan DPRA harus dilakukan sebagai langkah dini menghadapi kebijakan pusat yang tidak berkoordinasi dengan Pemerintahan Aceh soal regulasi tersebut,” ujarnya.[](bna)


