Takengon – Narapidana (napi) Lapas Kelas II B Takengon mendapat pengawasan ketat dari petugas untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Bagi napi yang kedapatan tidak melaksanakan ibadah puasa akan ditindak.

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pelanggar akan dimasukkan dalam catatan berkelakuan buruk selama di Lapas.

“Kebijakan pemberian catatan kelakuan tidak baik tentu akan berpengaruh bagi napi itu sendiri, seperti pemberian remisi pada hari-hari besar,” kata Kepala Lapas Kelas II B Takengon, Said Syahrul kepada portalsatu.com melalui selulernya, beberapa waktu lalu.

Pihaknya kata Said, juga menyiapkan makanan sahur dan berbuka bagi setiap napi. Pada malam harinya napi juga disediakan tempat untuk melaksanakan ibadah salat tarawih.

Sementara napi perempuan kata Said, tempat salat tarawih di kamar masing-masing. “Napi kita saat ini berjumlah 352 orang, 10 di antaranya perempuan,” demikian Said Syahrul.[]