BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan rapat perdana gugatan salah satu pasal dalam UU Pemilu oleh DPRA di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan lancar Selasa, 19 September 2017. Dalam sidang, kuasa hukum DPRA juga menjelaskan bahwa gugatan ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat pleno DPRA yang disetujui oleh semua fraksi.
“Kita sudah jelaskan semuanya di MK dan alhamdulillah sidang berjalan lancar,” ucap Iskandar Usman Alfarlaky yang saat itu juga ikut prosesi sidang.
Alfarlaky mengatakan, MK tidak mempertanyakan legal standing DPRA. Majelis hakim hanya meminta DPRA menjelaskan secara runut fungsi dan keterkaitan DPRA sebagai lembaga negara. Pada sidang selanjutnya DPRA juga bakal menghadirkan saksi ahli dan tokoh yang terlibat dalam pembentukan UUPA.
“Nanti kita coba hadirkan saksi ahli yang terlibat dalam pembentukan UUPA. Kita harapkan masyarakat ikut mendukung perjuangan kita,” kata Iskandar Alfarlaky.[]


