BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, SHi, mengharapkan Gubernur Aceh agar segera menyikapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi Asrama Mahasiswa Meuligo Sultan Iskandar Muda di Yogyakarta.
Asrama mahasiswa Aceh yang beralamat di Jalan Poncowinatan No. 06 Yogyakarta ini digugat ke Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta oleh kuasa hukum Sutan Surjaya (penggugat) dari Sip Law Firm.
“Kirimkan Tim Biro Hukum Pemerintah Aceh guna mengadvokasi gugatan terhadap Asrama Mahasiswa Aceh,” ujar Iskandar Usman yang juga politisi Partai Aceh, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurutnya jika Pemerintah Aceh tidak merespon dengan cepat permasalahan tersebut maka akan berimbas kepada kondisi para mahasiswa Aceh di Yogyakarta.
“Aceh juga akan kehilangan harga diri, padahal Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda sudah lama ditempati mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di Yogyakarta,” kata Iskandar Usman.
Dia mengatakan meskipun gugatan dikabarkan telah dicabut, tapi permasalahan asrama mahasiswa Aceh di Yogya belum selesai. “Masih ada pekerjaan rumah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh menyelesaikan persoalan administrasi hak atas tanah,” katanya.
Seperti diketahui, sengketa hukum Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda kini sudah berlangsung pada tahap ke II.
Dalam sidang yang digelar Senin, 22 Agustus 2016 pagi tadi, pihak mahasiswa Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda mengaku belum mendapatkan bantuan dari Tim Biro Hukum Pemerintah Aceh. Padahal, disebut-sebut asrama ini juga aset milik pemerintah Aceh yang ada di Yogyakarta.[](bna)

