ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sedang melaksanakan tahapan seleksi wawancara bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus tes tertulis. Wawancara itu berlangsung pada 15-17 Januari 2023 di tingkat kecamatan yang difasilitasi masing-masing PPK.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, dari enam calon anggota PPS di Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang lulus seleksi tertulis, salah satunya terindikasi istri Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samudera, Muhajir, berinisial SR.

Berdasarkan pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 800/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2022, salah satu poin terkait kelengkapan dokumen persyaratan anggota PPS: “Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu”.

Hal tersebut juga tercantum dalam pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 647/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 November 2022, terkait kelengkapan dokumen persyaratan anggota PPK.

Ketua PPK Samudera, Muhajir, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 16 Januari 2023, via WhatsApp, membenarkan SR adalah istrinya. “Iya, benar. Saat ini sedang tahapan tes wawancara. Kalau berkenaan itu nantinya waktu sanggahan masyarakat, apabila memang nanti menyalahi prosedur dan jika atas nama SR itu lewat (menjadi anggota PPS terpilih), maka siap di-PAW (Penggantian Antar-Waktu),” kata Muhajir.

“Inikan masih tahapan seleksi, jika tidak lulus berartikan tidak ada masalah apa-apa,” tambah dia.

Ditanya apakah ia sudah menyampaikan kepada SR terkait larangan bagi pasangan suami istri sama-sama menjadi penyelenggara pemilu, Muhajir mengaku sebelumnya sudah memberikan pemahaman tentang hal itu. “Cuma pertama (alasannya) berkeinginan berkecimpung di sini (penyelenggara pemilu) mau melihat sejauh mana prosesnya”.

“Saya pun saat ini lebih fokus kepada proses-proses tahapan untuk tes. Terkait lulus atau tidaknya (SR), itu nomor dua (belum pasti). Makanya saat nanti berseberangan atau apabila lulus maka siap di-PAW,” ujar Muhajir.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, dijelaskan bahwa dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing calon peserta badan ad hoc, salah satu poinnya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.[]