ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. Proses rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kantor KIP Aceh Utara, di Lhoksukon, dimulai pada Senin pagi, 2 Desember, dan selesai Selasa dini hari, 3 Desember 2024.
Rapat pleno itu dibuka Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, didampingi Komisioner KIP Zulfikar, Muhammad Usman, Fauzan Novi, dan Muhammad Al Khalidi. Turut hadir Panwaslih Aceh Utara, saksi dari kedua paslon gubernur-wakil gubernur serta saksi satu paslon bupati dan wakil bupati.
Setelah Ketua KIP membuka pleno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Usman membuka jalannya pleno dengan membacakan tata tertib. Seluruh ketua dan anggota PPK dari 27 kecamatan turut membacakan model D.HASIL KECAMATAN-KWK untuk pemilihan gubernur maupun bupati.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024, mengatakan pihaknya telah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dari rekapitulasi 27 kecamatan di Aceh Utara. “Pleno berjalan lancar dan tanpa kendala apapun”.
Menurut Hidayatul Akbar, saat rapat pleno itu pihaknya menginstruksikan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk standby di kantor KIP selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten.
Hidayatul Akbar menyebut dalam rapat pleno itu saksi paslon gubernur-wakil gubernur Aceh nomor urut 01 tidak ada memberikan sanggahan terkait hasil perolehan suara. “Cuma pada akhirnya mereka memang tidak mau menandatangani D-Hasil Akhir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, namun dokumen-dokumen tetap diserahkan kepada masing-masing saksi,” ujarnya.
Sesuai Aturan Berlaku

[Saat berlangsung rapat pleno KIP Aceh Utara. Foto: Istimewa]
Secara terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Usman menambahkan proses pilkada di Aceh Utara telah berjalan sesuai dengan aturan berlaku. “Menurut laporan yang diinput melalui teman-teman PPK, dari 1.180 TPS seluruh Aceh Utara proses penghitungan ditandatangani oleh para saksi seluruh pasangan calon. Bahkan pleno rekapitulasi di kecamatan yang berlangsung dari 29 November hingga 01 Desember berjalan lancar tanpa ada keberatan pada jumlah suara setiap pasangan calon, baik gubernur maupun bupati, maupun Panwaslih kecamatan,” ujarnya.
“Pleno di kantor KIP Aceh Utara berjalan lancar, tidak ada sanggahan atau protes hasil data dari saksi paslon 01 dan 02 Gubernur Aceh maupun dari Panwaslih Aceh Utara,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Usman menyampaikan pula bahwa proses tahapan pilkada di Aceh Utara telah diawasi oleh pengawas pada tiap tingkatan, mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslih Kecamatan hingga Panwaslih Kabupaten.
“Proses Pilkada di Aceh Utara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh pengawas di tiap tingkatan,” jelasnya.
KIP Aceh Utara, kata Usman, juga memastikan transparansi hasil rekapitulasi melalui publikasi dokumen D.HASIL Kabupaten di laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, proses pleno turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KIP Aceh Utara agar masyarakat dapat memantau secara langsung.
Aparat keamanan dari Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe turut berperan menjaga situasi tetap aman selama proses pleno berlangsung. “KIP Aceh Utara menyampaikan apresiasi atas profesionalisme TNI dan Polri dalam mendukung kelancaran Pilkada 2024,” ucap Usman.
Dari data KIP Aceh Utara, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mencapai 373.149 orang. Rinciannya, sebanyak 192.284 pemilih perempuan dan 180.865 pemilih laki-laki berpartisipasi dalam pemilihan ini. “Tingginya angka partisipasi menunjukkan antusiasme masyarakat Aceh Utara dalam menentukan pemimpin di tingkat kabupaten maupun provinsi”.
Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pasangan Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang) unggul dengan perolehan 357.738 suara, sementara kolom kosong 11.164 suara. Total suara sah mencapai 368.902, dan suara tidak sah tercatat sebanyak 4.233, sehingga total suara (jumlah pengguna hak pilih) keseluruhan berjumlah 373.135.
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) memperoleh 305.136 suara, mengungguli pasangan Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi yang meraih 62.252 suara. Dari total pengguna hak pilih sebanyak 373.149 orang, suara sah berjumlah 367.388, sementara suara tidak sah sebanyak 5.761.[]







