LHOKSEUMAWE – Masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 akan berakhir pada 5 Juli 2017. DPRK Aceh Utara telah memberitahukan hal itu kepada pihak eksekutif.

“Sudah kita sampaikan pemberitahuan melalui surat sekitar 10 hari lalu bahwa masa jabatan bupati akan berakhir pada 5 Juli,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban dihubungi portalsatu.com lewat telepon seuler, 13 Juni 2017, sore.

Taliban berharap bupati segera menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) kepada DPRK. “Setelah pihak eksekutif menyerahkan (buku LKPj AMJ Bupati periode 2012-2017) kepada DPRK, kita akan gelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna penyampaian LKPj AMJ itu,” katanya.

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ AMJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Aceh Utara Dr. A. Murthala, M.Si., menjawab portalsatu.com, Kamis, 15 Juni 2017, mengatakan, beberapa hari setelah menerima pemberitahuan dari DPRK, pihaknya langsung mengagendakan penyerahan buku LKPj AMJ Bupati kepada dewan.

“Awalnya kita agendakan penyerahan buku LKPj AMJ Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 kepada DPRK tanggal 12 Juni lalu, tapi karena ada masalah teknis, belum selesai dicetak buku itu, sehingga tertunda. Buku LKPj AMJ itu baru selesai dicetak hari ini, maka hari ini juga akan kita serahkan ke DPRK. Penyampaian ini belum terlambat karena kita punya waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam PP 3/2007,” ujar Murthala.

Murthala menyebutkan, LKPj AMJ Bupati Aceh Utara merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya, yang disusun Bagian Pemerintahan berdasarkan data dari semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).[](idg)

Baca juga:

Sidom Peng: Kami Dilantik 5 Juli 2017, Tahun Depan Berkantor di Landing