LHOKSEUMAWE – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi, S.H., menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 di Lhokseumawe secara prosedural berlangsung dengan baik. Namun, secara substansial masih terjadi pemahaman regulasi yang tidak seragam di tingkat penyelenggara level bawah.

“Hasil pantauan kita, penyelenggaraan pemilu secara prosedural ini berlangsung dengan baik di Kota Lhokseumawe. Artinya, secara prosedur ini berlangsung aman, damai, tentram. Dan antusiasme pemilih itu luar biasa baik di Kota Lhokseumawe. Tentu ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat, kemungkinan ya, karena dari hampir seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara), 70 sampai 80 persen DPT (daftar pemilih tetap) itu hadir,” ujar Ridwan Hadi ditemui portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Rabu, 17 April 2019, sore.

Ridwan Hadi melanjutkan, “Secara substansial memang masih menyisakan catatan-catatan penting yang (harus) menjadi perbaikan ke depan. Pertama, pemahaman regulasi di penyelenggara level bawah itu yang perlu diperbaiki. Karena ada pemahaman berbeda untuk menafsirkan regulasi-regulasi tentang teknis kepemiluan”.

Misalnya, kata Ridwan Hadi, masih ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak membolehkan masyarakat menggunakan hak pilihnya walaupun sudah mengantongi A5. “Kemudian ada yang masih menolak untuk menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT tapi dia memiliki KTP elektronik. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi KPU sudah membolehkan,” kata Ridwan Hadi didampingi anggota Presidium JaDI Aceh, Abdullah Hasbullah, dan Ketua JaDI Lhokseumawe, Yuswardi Mustafa. 

Contoh lainnya terkait proses penghitungan suara di TPS. Ridwan Hadi menyebutkan, saksi tidak boleh menyentuh surat suara yang sedang dihitung.

“Selain itu, di dalam TPS tidak boleh hadir Panwas sekalipun, tidak boleh masuk, dia mengawasi dari luar TPS. Masyarakat biasa mau masuk, (juga) tidak boleh, dia harus memantau dari luar. Yang boleh hadir adalah petugas KPPS dengan saksi pasangan calon, misalnya”.

“Itu perlu diberikan pemahaman-pemahaman seperti itu untuk perbaikan ke depan,” ujar Ridwan Hadi yang juga mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Kekurangan surat suara

Ridwan Hadi juga menyampaikan hasil pantauan relawan JaDI di Aceh Besar. “Masih ada kasus di Aceh Besar, di beberapa TPS kekurangan surat suara, sehingga pada pukul 12.00 WIB, dihentikan pemungutan suara, tapi masih berlangsung aman,” katanya.

Menurut Ridwan Hadi, undang-undang menyebutkan bahwa surat suara dicetak sejumlah DPT plus 2 persen. “Kalau memang surat suaranya kurang akibat sesuatu, maka penanggulangannya adalah segera mengantisipasinya melalui TPS-TPS terdekat”.

“Sebenarnya jangan dihentikan pemungutan suara, (harus) terus berlangsung, itulah profesionalisme. Walaupun mereka hentikan karena sesuatu itu punya alasan. Sah-sah saja (dihentikan) sepanjang saksi membolehkan, tidak ribut, tidak ada masalah. Tapi untuk profesionalitas penyelenggaraan kan tidak seperti itu, dia (pemungutan suara) tidak boleh terhenti,” ujar Ridwan Hadi.[](idg)