LHOKSUKON – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh Utara meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lebih transparan terkait pleno penghitungan suara hasil Pemilu 2019.
“Ini kan sudah memasuki jadwal pleno di kecamatan, kita harapkan PPK lebih transparan dalam melaksanakan pleno dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada para saksi dan pemantau. Keterbukaan itu (harus) benar-benar dijaga,” ujar Ketua JaDI Aceh Utara, Ayi Jufridar, dihubungi portalsatu.com/, 19 April 2019.
Ayi berharap hasil rekapitulasi penghitungan suara juga ditempelkan di Kantor PPK sebagai pertanggungjawaban publik. “Sehingga publik tahu prosesnya benar-benar dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, saat memantau pemungutan suara pada 17 April 2019, Ayi menemukan persoalan yang sama terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait jadwal memilih bagi warga yang tidak mendapat undangan tapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Para pemilih tersebut baru diizinkan memberikan hak suaranya setelah pukul 12.00 WIB.
“Sejauh yang saya pantau di pemungutan suara beberapa TPS pada hari pencoblosan, 17 April lalu, banyak pemilih yang tidak mendapat undangan diminta memberikan suaranya setelah pukul 12.00 WIB. Ada beberapa kasus seperti itu,” kata Ayi.
Saat itu, Ayi langsung menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memberitahukan bahwa hal itu tidak tepat. “Apalagi jika warga tersebut memang terdaftar di DPT, termasuk saya. Lagi pula, jika undangan tidak diserahkan kepada pemilih, maka itu kesalahan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” ucapnya.
Kalau memang terdaftar dalam DPT, menurut Ayi, maka langsung bisa memilih setelah melaporkan. “Namun, ada juga warga yang diminta menunggu oleh KPPS, padahal mereka terdaftar di DPT. Itu hasil pantauan saya di Kecamatan Muara Batu dan Dewantara,” ujar Ayi.
Selain itu, Ayi turut menyoroti persoalan C1 plano. “Saat saya lewat di Kecamatan Muara Batu, Dewantara dan Syamtalira Bayu, itu sudah tidak ditempel lagi. Seharusnya C1 plano itu ditempel dengan durasi lebih lama, meski pun nanti mereka pindahkan. Seharusnya setelah selesai perhitungan itu masih ada di sana. Itu ditempel di tempat umum, di depan TPS harus ada, jangan sebentar ditempel kemudian dicabut lagi,” katanya.[]



