BANDA ACEH – Jelang pelaksanaan Pilkada Aceh serentak 2017, Polda Aceh melakukan pemantauan di dunia maya persoalan isu ujaran kebencian (hate speech) terhadap calon kepala daerah.

Selain itu aparat juga meminta korban kampanye gelap hingga isu pelecehan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang diterima baik melalui media sosial maupun situs, untuk segera melapor ke kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan pemantauan melalui unit cyber crime yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Kalau ada calon kepala daerah atau masyarakat yang menjadi korban hate speech silakan langsung lapor ke bagian Penegakan Hukum Terpadu yang ada di Polda dan di Polres-polres,” kata Goenawan di Banda Aceh, Rabu (12/10/2016).

Goenawan menambahkan dengan adanya pelaporan dari korban, polisi akan cepat memproses tindakan pelecehan di media sosial maupun situs online tersebut. Meski begitu Polda Aceh diklaim telah memiliki alat canggih untuk melacak pelaku hate speech.

Provinsi Aceh sendiri menurut survei yang dirilis Bawaslu RI, merupakan salah satu daerah rawan terjadi konflik jelang Pilkada. Namun status tersebut tidak hanya disemat Serambi Mekkah saja, tetapi juga Provinsi Banten dan Papua Barat.

“Kontestan yang dirugikan martabatnya atau ada tindakan penghinaan, silakan lapor saja,” ujarnya.

Selain itu Kabid Humas Polda Aceh itu menegaskan, siapapun yang melakukan kampanye gelap, ujaran kebencian dan merugikan lawan politik, tidak akan mendapat simpati masyarakat. Untuk itu, Goenawan meminta seluruh pihak bisa memberi nuansa damai selama proses Pilkada.[] Sumber: okezone.com